Inimedan.com – Pematang Siantar.

Pungutan liar Retribusi Pedagang Kaki Lima tumpang tindih di sekitar Jalan Pasar Dwikora Parluasan Kelurahan Suka Dame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar akibatnya Ribuan Pedagang Kaki Lima resah dan terkesan menjadi objek pemerasan oknum yang tidak bertanggung jawab.
Hasil keterangan pedagang menyebutkan, para Pedagang Kaki Lima berada dilokasi Trotoar dan PinggirJalan Patuan Anggi, Patuan Nagari, Gotong Royong, Mufakat, Musyawarah dan Pasar Dwikora. Setiap pedagang harus bayar upeti uang Retriburi Pedagang Kaki Lima agar dapat izin berjualan ditepi jalan.
Namun sang pedagang tidak mengetahui apakah pengkutipan upeti benar dikelola oleh Pemerintah Kota Pematang Siantar melalui Dinas terkait sebab tiap pagi pedagang harus membayar Retribusi Pedagang Kaki Lima, Retribusi Sampah Ruang Terbuka Hijau, Uang Keamanan, dan Sewa Tempat.
Jumlah yang dibayar untuk Retribusi Pedagang Kaki Lima tarifnya Rp.2.000 – Rp.7.000/Pedagang, Retribusi Sampah Ruang Terbuka Hijau Rp.2.000 – Rp.5.000/Pedagang, Uang Keamanan Rp.5.000/Pedagang, sedangkan Sewa Tempat diberikan kepada pemilik depan rumah Rp.10.000 – Rp.20.000/pedagang.
Instansi Pemerintah itu mempercayakan satu orang untuk melakukan pengutipan, dikenal sebagai Koordinator Lapangan bermaga Simbolon. Adapun Instansi Pemerintah yang terlibat antara lain Lurah Suka Dame, Camat Siantar Utara, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, PD.Pasar Horas Jaya dan Pemuda Setempat.
Masing – masing Instansi Pemerintah tersebut mempunyai wilayah kekuasaan, seperti PD Pasar Horas Jaya arealnya Trotoar dan Tepi Jalan yang berdampingan terhadap Kios Pasar Dwikora. Sedangkan sisa Trotoar serta Tepi Jalan diseberang Kios Pasar Dwikora adalah milik Dinas Lingkungan hidup, Satpol PP, Camat Siantar Utara, Lurah Suka Dame dan Pemuda Setempat.
Khusus Sewa Tempat, para pedagang langsung berhubungan kepada pemilik rumah yang Trotoar maupun pinggir jalan depan rumahnya digunakan sebagai tempat berdagang. Diperkirakan jumlah Pedagang Kaki Lima setiap pagi beroperasi mencapai 2.430 orang.
Direktur Utama PD Pasar Horas Jaya Bambang, pekan lalu, sewaktu dihubungi Wartawan di Kantornya Jalan Sutomo Kota Siantar membenarkan pihaknya ada melakukan pengutipan Retribusi Pedagang Kaki Lima sesuai dengan kewenangan yang diberikan.
Berharap Walikota Pematang Siantar supaya memberi kewenangan penuh terhadap PD Pasar Horas Jaya untuk mengelola Retribusi Pedagang Kaki Lima dan Retribusi Sampah Ruang Terbuka Hijau di wilayah Suka Dame Parluasan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemko Pematang Siantar Dedi Tunasto Setiawan, Jumat (26/3) sewaktu di temui Wartawan dikantornya Jalan Rakuta Sembiring Pematang Siantar tidak berhasil, salah seorang stafnya menyatakan Kadis tidak masuk kantor dan menganjurkan agar menemui Kepala Bidang Persampahan Robert Simanjuntak.
Robert Simanjuntak selaku Kepala Bidang Persampahan ditemui diruangannya juga tak masuk kantor. Stafnya mengatakan beliau sedang memasuki masa pensiun bulan April mendatang hingga jarang berada dikantor.
Secara terpisah, Kepala Bidang Tata Lingkungan Riris Marbun menerangkan Dinas Lingkungan Hidup tidak pernah melakukan pengutipan Retribusi Pedagang Kaki Lima di Parluasan Suka Dame, kecuali Retribusi Sampah Rumah Tangga sekali sebulan.
“Untuk mengutip Retribusi Sampah Rumah Tangga kami telah menyerahkan kepada PDAM Tirtauli Pematang Siantar. Dinas Lingkungan Hidup cuma mencetak kuitansi bukti pembayaran, kemudian diserahkan ke PDAM Tirtauli, dikutip cuma sekali dalam satu bulan bersamaan pada waktu pembayaran rekening air,” ujar Riris Marbun sambil menyarankan agar menemui Kabid Pemantauan.
Kepala Bidang Pemantauan Dinas Lingkungan Hidup Manota Ambarita ketika ditemui membantah mengutip Retribusi Pedagang Kaki Lima, tapi mengakui melakukan pengutipan Retribusi Sampah Ruang Terbuka Hijau.
“Retribusi artinya jasa layanan yang diberikan, ibarat Retribusi Parkir, dibangun Jalan, mobil bisa berhenti maka Retribusi Parkir boleh diambil, demikian juga terhadap Retribusi Sampah Ruang Terbuka Hijau. Sampah pedagang diangkut lalu Retribusinya diminta,” ungkap Manota Ambarita.
Tentang adanya oknum – oknum tertentu yang mengatas namakan Pemerintah melaksanakan pungutan liar kepada pedagang dengan alasan uang Retribusi Pedagang Kaki Lima, Manota Ambarita tak bersedia memberi komentar.
“Boleh saja pengutipan dilakukan Dinas Koperasi, PD.Pasar Horas Jaya dan Camat. Semua mengetahui Koordinator Lapangan bagian pengutipan bermarga Simbolon, dikenal salah satu preman di Parluasan,” ujar Manota Ambarita menambahkan. (TP)