Inimedan.com-Medan.
Maraknya aksi demo buruh selama ini yang selalu mempermasalahkan pembayaran bonus ataupun intensif di dalam satu perusahaan ke pada buruh, membuat dilematik terhadap Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara terutama DPRD Kota Medan di dalam mengambil kebijakan ataupun keputusan.
Terlebih bagi Anggota DPRD Kota Medan yang baru dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri Medan. Atas persoalan inilah yang membuat Anggoga Dewan terpilih dari Fraksi PKS Kota Medan H Rajuddin Sagala SPdi angkat bicara.
“Sebenarnya kalau melihat peraturan perburuhan yang berlaku sekarang,itu mengacu kepada undang-undang yang sudah di sahkan oleh pemerintah pusat maupun daerah. Seperti gaji yang dibayar sesuai UMR dan Uang Lembur bagi yang bekerja diluar jam kerja,” katanya, Jumat (20/9).
Disebutkan lagi oleh Rajuddin Sagala,”Jadi kalau masalah Intensif atau Bonus itu kesepakatan internal antara buruh dan perusahaan dimana mereka bekerja, dan apabila perusahaan tersebut mendapat keuntungan ataupun laba,” jelasnya
“Namun apabila perusahaan tidak mendapat laba maupun keuntungan bagaimana mereka mau membagikan bonus ataupun intensif kepada buruh sebagaimana yang mereka tuntut saat unjuk rasa. Ini yang membuat pemerintah daerah terutama DPRD Kota Medan tidak dapat campur tangan terlalu jauh,” paparnya.
Semua permasalahan yang timbul diantara buruh dan perusahaan dapat diselesaikan dengan komunikasi yang bersifat kekeluargaan.” Ibarat kata inikan permasalahan rumah tangga dan internal perusahaan mereka, jadi kedepankanlah komunikasi seperti Suami dengan Istri ataupun Ayah dengan Anak”,pinta Rajuddin anggota dewan yang akrab dipanggil ustad ini.[di]