inimedancom-Tanjung Balai
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjung Balai menggelar reka ulang atau rekonstruksi pembunuhan sadis yang terjadi di Jalan Lingkar Utara, Lingkungan V, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Selasa (17/5/2022) pagi sekitar pukul 10.00 Wib
Di lokasi kejadian tepatnya di sebuah lahan kosong dikelilingi pohon sawit, rekonstruksi dihadiri Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi, Waka Polres Tanjung Balai Kompol H Jumanto, Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai-Asahan TBA) Rikardo Simanjuntak, Ari Ade Bram Manalu dan Dwi Aulia Asvina Assegaf serta pihak Penasehat Hukum tersangka Eri Badiaraja.
Dalam rekontruksi itu, para tersangka digantikan peran pengganti yaitu, tersangka Bagus Wira Alias Wira diperankan Bripda Yogi. Tersangka Supiadi Alias Adi Bendol dan Tersangka Arfan Maulana Alias Ungkuk (DPO) diperankan Bripda Faisal serta korban Suriadi diperankan Bripda Rizki serta para saksi-saksi Bunga diperankan Liza, Hasim Alias Wak Alang diperankan Imam dan Septi Ariandi diperankan Bripda Revan.
Diketahui sebelumnya pada Rabu (20/4/2022) sekira pukul 03.00 Wib dini hari di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ditemukan sesosok pria yang sudah tidak bernyawa dengan luka gorokan di lehernya dan sebahagian tubuh gosong karena di bakar pelaku agar menghilangkan jejak. Mayat tersebut terakhirnya diketahui bernama Supriadi warga Deli Serdang Kota Medan.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi melalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetyo menjelaskan, bahwa dalam berita acara ada tujuh TKP yang dilaksanakan rekontruksi, salah satunya seharusnya dirumah orang tua BW dan rumah S Alias A serta di rumah AM Alias Ungkup (DPO).
“Menimbang jika dilaksanakan sesuai dengan TKP berpotensi kerawanan sehingga 6 TKP dilaksanakan di Jalan Lingkar Utara ditambah TKP ke 7 tempat pembuangan barang bukti berupa sebilah parang (DPB),” kata Eri Prasetio(SB).