Retribusi Naik, Ratusan Pedagang Menjerit dan Surati Bupati Batu Bara

inimedan.com Batu Bara.

Teks foto; Sala seorang Pedagang Pasar Inpres Tanjung Tiram, Kab. Batu Bara saat tunjukan surat buat Bupati Batu Bara, Senin (2/8/2021), (RI)

Ratusan pedagang di Pasar Inpres, Kec. Tanjung Tiram, Kab. Batubara, berang hingga surati Bupati Batu Bara, Ir. H. Zahir, M.AP, dikarenakan Retribusi Sampah Pelataran, dan Retribusi Kios Pedagang yang kian melambung tinggi.

Informasi dihimpun Media ini, Senin (2/8), ratusan pedagang menjerit dan menyatakan keberatannya dengan melampirkan tanda tangan mereka pada sebuah surat pernyataan yang akan dilayangkan kepada Bupati Batu Bara itu.

Dalam surat tersebut jelas tertulis permohonan para pedagang kepada Pemerintah Kabupaten Batu Bara yang di Pimpin oleh Ir. H. Zahir, M.AP, untuk menurunkan kutipan retribusi tersebut.

Dalam suratnya (pedagang/red), menyatakan sikapnya untuk menolak atas kenaikan retribusi yang dirasa kini sangat begitu berat bagi para pedagang Pasar Inpres itu.

“Kepada Bapak Bupati Kab. Batu Bara, Bapak Zahir semoga diberi Umur yang panjang dan diberi kesehatan agar bisa menjalankan Tugas dengan baik, disini kami mohon dari Pedagang tentang Retribusi yang telah naik terlalu tinggi, kami dari Pedagang kurang sependapat dengan kenaikan retribusi ini. Jadi kami mohon kepada Bapak Bupati Kab. Batu Bara Pak Zahir agar dapat mempertimbangkan permohonan kami dari pedagang Kab. Batu Bara, Kec. Tanjung Tiram, karena sekarang lagi zaman sangat sulit untuk berdagang dikarenakan adanya Pandemi Covid-19 ini Penghasilan padagang sangatlah menurun sampai 50% dari biasanya. Jadi kami kurang setuju dinaikkan Retribusi. Kepada Bupati Kabupaten Batu Bara, agar dapat menerima permohonan kami, tentang kenaikan Retribusi ini sekarang”, tutur para pedagang Pasar Inpres Kab. Batu Bara dalam Suratnya.

Untuk diketahui bahwa biaya Retribusi Sampah Pelataran dari Rp. 5.000/bulan naik menjadi Rp 2.000/hari atau menjadi Rp. 60.000/bulan. Dan pembayaran Retribusi Kios Pedagang dari Rp 26.000/bulan, menjadi Rp 45.000/bulan nya itu.

Selain kutipan Retribusi diatas, para pedagang kini juga harus membayar yang diduga kutipan liar tiap harinya yaitu sebesar Rp.1.500/hari yang para pedagang sangatlah keberatan karenanya.

Begitu juga yang diterangkan oleh Anis Joni salah satu perwakilan dari para pedagang yang menyatakan keberatan nya dengan banyaknya kutipan-kutipan tersebut.

“sekarang ini banyak kali kutipan di pajak ini pak, udahlah retribusi naik sekarang ada pula yang ngutip Rp 1.500 perhari. Anehnya gak ada pula stempel dan tanda tangannya. Udah gitu gak ada juga pakai kartu nama, kan lucu pak. Tolonglah kami pak, sekarang ini suasana Covid, janganlah ditambah lagi beban kami”, jelasnya kepada Wartawan. *RI#

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *