Salman: Perda Pengawasan Produk Halal Higienis Beri Jaminan kepada Masyarakat

H. Salman Alfarisi Lc, MA

Inimedan.com-Medan.                                                                                                                                                   

 Ketua Fraksi PKS DPRD Medan, H. Salman Alfarisi Lc, MA menerangkan peredaran produk makanan dan minuman di beberapa tempat di Medan, masih luput dari pengawasan. Terbukti, masih ada pengusaha yang menjual makanan kadaluarsa. Meski sebagian masyarakat sudah melek dengan persoalan itu, pemerintah perlu terus meningkatkan pengawasan sehingga produk makanan dan minuman yang dikonsumsi masyarakat benar-benar sehat untuk dikonsumsi.

“Perda ini tidak hanya untuk warga muslim saja, melainkan seluruh masyarakat Medan. Walau sebagian masyarakat sudah mengetahuinya, tapi perda ini perlu terus disampaikan ke masyarakat agar benar-benar memahaminya,” ungkap Salman di Medan, Sabtu (15/6).

Diakui Salman, keberadaan perda tersebut untuk memberikan keamanan, perlindungan, keselamatan dan kepastian hukum bagi masyarakat atas ketersediaan produk halal dan higienis. Selain itu, perda juga untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha dengan memproduksi dan menjual produk halal dan higienis.

“Pengawasan yang dilakukan Pemko Medan terhadap produk makanan ini sangat menyeluruh, meliputi bahan baku, bahan olahan, bahan tambahan dan bahan penolong. Pengawasan juga dilakukan terhadap lokasi produksi, alat produksi, sanitasi, alat pengemasan, alat penyimpanan, alat pengangkutan hingga alat penyajian hingga kepada proses produksi, proses pengemasan, proses penyimpanan, proses pengangkutan hingga proses peredaran dan penyajian,” urainya.

Dia menambahkan, perda juga turut memuat kewajiban bagi pelaku usaha untuk memisahkan produk halal dan tidak halal saat menjualnya agar masyarakat mudah mengetahuinya. “Yang terpenting, para pengusaha tidak mencantumkan label halal pada produk yang belum diperiksa, memalsukan logo halal serta mencantumkan label halal pada produk yang sudah kadaluarsa,” tekannya.

Kepada pemerintah khususnya PD Pasar, Salman meminta agar dilakukan pembenahan terkait adanya produk hukum ini. Sehingga Medan kedepan, khusunya pasar-pasar di Kota Medan bisa menjadi contoh terkait penerapan Perda Pengawasan Serta Jaminan Produk Halal dan Higienis. “PD Pasar juga harus mewujudkan produk halal dan higienis di pasar-pasar tradisional di Kota Medan. Seperti penyembelihan ayam tersertifikasi, sehingga jelas dari mulai penyembelihannya juga sesuai dengan syariat,” paparnya. (di)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *