Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai Amankan Pemilik Sabu

Inimedan.com-Tanjung Balai
Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai telah mengamankan 1 (satu) orang  tersangka kasus Narkotika jenis Sabu, Nazaruddin  alias Nazar (52), di Jalan Cendrawasih, Lingkungan IV, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan, Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Jumat (19/03/2021) sekitar pukul 20.00 wib.
Dari tersangka disita barang bukti yakni, (dua) bungkus  plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2.14 (dua  koma satu  empat) gram, 12 (dua belas) bungkus plastik klip transfaran berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2.23 Gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1(satu) buah handphone, uang Rp.200.000, 16 plastik klip kosong, 1 dompet kecil warna biru,1 pipet plastik, dan Plastik kresek  warna hitam.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Minggu(21/3/2021), menjelaskan, tersangka diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan, bahwa di Jalan  Cendrawasih, Lingkungan IV, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan, Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, ada seorang laki laki dengan ciri-ciri yang sudah di informasikan memiliki narkotika jenis sabu.
Atas informasi tersebut  team Opsnal unit 2 Sat Res Narkoba yang dipimpin Ipda Awaludin menuju TKP dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Pada saat akan diamankan, di hadapan tersangka tepatnya di atas tanah ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 2(dua) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu.
Selanjutnya Tim melakukan penggeledahan kerumah tersangka  dan ditemukan barang bukti lain nya.
Kepada petugas tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya.
Tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut.
Selanjutnya dilakukan Tes awal terhadap barang bukti tersebut dengan hasil positif mengandung menthavitamine.
Tersangka dikenakan pasal 114 ayat(1) sub 112 ayat(1), UU nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara, Pungkas Putu Yudha Prawira(SB).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *