Inimedan.com-Tanjung Balai

Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan seorang tersangka penjual Narkoba jenis sabu, Zulheri Sirait alias Heri alias Hendra (34), warga Jalan Beting Seroja, Gang Seri, Lingkungan II, Kelurahan Keramat Kubah, Kacamata, Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai.
Tersangka Zulheri Sirait, diamankan saat menjual sabu kepada polisi di Jalan Arteri, Lingkungan III, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung balai, Selasa (06/10/2020), sekitar pukul 19.30 wib.
Dari tersangka disita barang bukti yakni, 4 (empat) bungkus plastik klip transpan berisi narkotika jenis sabu yakni, 1 (satu) bungkus plastik besar dengan berat kotor 1,31 (satu koma tiga satu) gram, 1 (satu) bungkus plastik kecil dengan berat kotor 0,14 (nol koma satu empat) gram, 1 (satu) bungkus plastik kecil dengan berat kotor 0,15 (nol koma satu lima ) gram, 1 (satu) bungkus plastik kecil dengan berat kotor 0,22 (nol koma dua dua ) gram, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna biru, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna putih dengan nopol BK 3589 VBJ dan sejumlah Uang Rp. 80.000,-
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Rabu (8/10), mengatakan, tersangka ditangkap berawal dari informasi masyarakat, bahwa di Jalan Arteri, Lingkungan III, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, sering dijadikan tempat transaksi Narkoba jenis sabu.
Atas informasi tersebut, team Unit II, Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin Aiptu NB Harianja melakukan penyelidikan.
Dilanjutkan Putu Yudha Prawira, setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1, maka personil langsung melakukan Undercover buy dan mendatangi TKP.
Setelah melihat seorang laki-laki di TKP yang sudah diinformasikan maka personil langsung mendatangi dan menyamar sebagai pembeli.
Ketika tersangka mengeluarkan narkotika jenis sabu dari kantong sebelah kanan nya, personil sat narkoba langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan kembali 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dari kantong belakang sebelah kiri celana tersangka.
Kepada petugas tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti di bawa ke kantor Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap tersangka dikenakan melanggar Pasal114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara, pungkas Putu Yudha Prawira.
Penulis : Syamsul Bahri