Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai Tangkap Seorang Pengangguran Pengedar Sabu 0,39 Gram

inimedan.com-Tanjungbalai.

Satuan  Reserse   Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan satu orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu dengan berat kotor 0,39 Gram disebuah kamar dalam terminal Jalan Jenderal  Sudirman, Km VI, Lingkungan III Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Rabu (24/05/2023) Pukul 03.40 wib.

Tersangka berinisial AH alias Bolis (34), seorang pengangguran, warga Jalan Siswa, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara.

Dari tersangka disita Barang Bukti yakni, 1 (satu) bungkus plastik besar klip transparan sedang  berisi 3 (tiga) bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,39 gram, 3 (satu) unit handphone dan Uang tunai Rp.110.000.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Narkoba AKP R Silalahi saat dikonfirmasi mengatakan, Pada hari Rabu, tanggal 24 Mei 2023 sekira Pukul 03.40 Wib, Peersonil Satres Narkoba Polres Tanjung Balai di bawah pimpinan Kanit I dan Kanit II bersama dengan opsnal melakukan penindakan terhadap kasus Narkotika dimana sebelumnya tim mendapat  informasi dari masyarakat yang layak dipercaya tentang adanya seorang laki laki  yang memiliki dan menjual narkotika jenis sabu didalam sebuah kamar di dalam Terminal.

Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan laki-laki tersebut dan ciri-cirinya sudah diketahui sedang berada dilokasi yang diinformasikan.

Kemudian personil sat Resnarkoba yang berpakaian sipil langsung mendatangi kamar tersebut dan mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang berada di dalam kamar berinisial AH alias BOLIS.

Selanjutnya tim melakukan penggeledahan kamar milik AH alias BOLIS yang disaksikan Kepala Lingkungan dan mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik sedang klip transparan yang didalamnya berisi 3 (tiga) bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu di atas meja didalam kamar serta 2 unit handphone.

Setelah itu petugas melakukan penggeledahan badan terhadap AH alias BOLIS dan didapat uang tunai Rp.110.000 di saku celana sebelah kanan yang diakuinya uang hasil penjualan narkoba jenis sabu.

Kepada petugas tersangka AH  alias BOLIS mangakui narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya untuk diperjualbelikan kepada orang yang  membutuhkan, dirinya juga mengakui sudah 6 (enam) bulan menjual Narkotika jenis sabu di tempat tersebut dan hingga saat ini team masih melakukan pengejaran jaringan atasnya.

Tersangka dan Barang Bukti diamankan dan dibawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Pungkas R Silalahi(SB)
 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *