Inimedan. com- Tanjung Balai
Team Khusus Anti Penjahat (TEKAP) Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjung Balai berhasil mengungkap kasus perjudian jenis togel, dengan mengamankan seorang juru tulis togel dan seorang saksi, di Jalan Asahan, tepatnya di Pantai Amor, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, Minggu (17/01/2021) sekira pukul 15.00 Wib.

Kedua orang tersebut yakni, sebagai jurtul, Hasanuddin (50), warga Jalan Rukun, Kelurahan Kuala Silo Bestari, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, dan seorang saksi, M Yusuf (55), warga Desa Sei Jawi-Jawi, Kecamatan Sei kepayang, Kabupaten Asahan.
Dalam pengungkapan tersebut disita Barang Bukti yakni, 2 (dua) Unit handphone merk VIVO dan maxtrone, 101 ( seratus satu ) lembar kartu joker untuk menulis pesanan nomor togel, 1 (satu) buah pulpen, 1 (satu) lembar kertas nomor pesanan dan uang sejumlah Rp.48.000.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira Selasa (19/01/2021) menjelaskan, dalam penyelidikan yang dilaksanakan personil TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjung Balai, pada hari Minggu (17/01/2021) sekira pukul 14:30 Wib, diketahui ada permainan judi jenis Togel, di Jalan Asahan tepatnya di Pantai Amor, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.
Kemudian Personil berhasil mengamankan 2 orang laki laki yang sedang melakukan penulisan angka tebakan jenis judi togel di lokasi tersebut.
Selanjutnya personil membawa kedua orang tersebut, Hasanuddin dan saksi M Yusuf Panjaitan beserta barang bukti ke kantor Polres Tanjung Balai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Terhadap tersangka dikenakan pasal 303 KUHPidana, kata Putu Yudha Prawira (SB).