nimedan.com-Tanjung Balai
Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan seorang laki-laki kasus tindak pidana perjudian toto gelap hongkong, di Jalan Asahan, kota Tanjung Balai, Senin (29/05/2023) pukul 21:00 WIB.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo saat dikonfirmasi mengatakan, Tersangka berinisial B H M Alias Bonar (70) warga Bosar Toruan, Kelurahan Bosar Bayu, Kecamatan Huta Bayu Raja, ditangkap setelah unit opsnal sat Reskrim Polres Tanjung Balai mendapatkan informasi pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023 sekira pkl 20:00 WIB.
Kemudian personil kita melakukan penyelidikan tentang keberadaan permainan judi jenis Togel/Hongkong, di Jalan WR Supratman, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.
Sekira pukul 21:00 wib Personil opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai yang dipimpin oleh Kanit IDIK 1 sat reskrim Polres Tanjung Balai Ipda DJH Manullang berangkat ke tempat/ lokasi yang dimaksud.
Tidak berapa lama tim opsnal melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang dimaksud sedang berjalan dari sebuah warung menuju Jalan Asahan.
Kemudian tim opsnal memberhentikan laki laki tersebut dan menemukan Barang bukti berupa kertas yang bertuliskan nomor angka dan uang hasil pembelian nomor tersebut sebesar Rp. 20.000 yang disimpan di dalam kantong saku celana.
Selanjutnya tim opsnal langsung mengamankan tersangka dan barang bukti ke kantor Polres Tanjung Balai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2 dari KUHP, Pungkas Eri Prasetiyo(SB).