Satnarkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku  Narkotika Di Kos Kosan

inimedan.com-Tebing Tinggi.

Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap pelaku narkotika jenis sabu berinisial PIM (39) di kos-kosan Jalan KF Tandean Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, Senin (10/4/2023) sekitar pukul 20.30 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi AKP JH Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada media, Kamis (13/4/23) mengatakan,  pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang tak ingin identitasnya diketahui mengatakan bahwa ada seorang laki-laki diduga memiliki narkotika di Jalan KF. Tandean Bandar Utama  tepatnya di kamar kost.

Setelah menerima informasi petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang disampaikan, lalu sekira pukul 20.30 WIB, petugas tiba di lokasi dan melihat pelaku yang sesuai dengan ciri ciri dimaksud duduk seorang diri di dalam kamar kost.

“Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap laki-laki yang mengaku warga sekitar di kos-kosan Jalan KF Tandean Kota Tebing Tinggi,” ujar  Kasi Humas.

Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan terhadap badan serta pakaian pelaku di sekitar kamar kost, saat itu petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih di duga narkotika jenis sabu seberat 1,16 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi beberapa bungkus plastik klip  kosong dan 1 (satu) buah sendok sabu (skop) terbuat dari sedotan plastik berserakan di atas lantai kamar kos, uang tunai berjumlah Rp. 300.000.(tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian 6 (enam) lembar uang tunai Rp. 50.000,(lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit hp android merk vivo warna biru di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan milik pelaku.

Petugas kemudian membawa pelaku dan barang-barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”tutup Kasi Humas.*Zul/Bul#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *