
Inimedan.com-Tebing Tinggi
Personel Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi menangkap Bagus Hadisto alias Teo (31) warga Jalan Kesatria Lk. II Kel. Damar Sari Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, atas kepimilikan sabu 10.34 gram yang berada dalam penguasaanya.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto membenarkan penangkapan pelaku pemilik sabu tersebut kepada wartawan, Jumat (31/3/23).
Pelaku Bagus Hadisto ditangkap, Kamis (30/03/2023) di Jalan Baja Lk.II Kel.Satria Kec. Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi persisnya di samping gudang.
Dari tangan pelaku diamankan 1 bungkus plastik klip transaparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 10,34 gram, 1 unit handphone merk OPPO warna hitam, 1 unit Handphone Merk Nokia dan 1 plastik asoy warna hitam.
Disebutkannya, penangkapan pelaku berkat informasi dari masyarakat yang selanjutnya menangkap pelaku. Lalu petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti tersebut yang berada dalam penguasaanya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tebing Tinggi dan terancam dijerat pasal 114 ayat (2), subs pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tutup Kasi Humas AKP.Agus Arianto.*Zul/Bul#


