inimedan.com-Asahan.
Sebanyak 9. 031 butir pil ekstasi disita tim Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berserta tiga orang pelaku dari dua kasus yang ditangani. Hal itu dikatakan Kapolres Asahan Roman Smaradhana Elhaj melalui Waka Polres Asahan Kompol Sri Juliani Siregar saat gelar konferensi pers di halaman Mapolres Asahan, (16/8)/2022)
Kompol Sri Juliani Siregar mengatakan, untuk pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis ekstasi, Sat Narkoba Polres Asahan berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial Zp (52) dan MRj (52) masing-masing warga Dusun II Desa Sei Merdeka Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu.
” Tim kita melakukan under cover untuk menangkap ke dua pelaku di jalan Lintas Sumatera Labuhanbatu dengan cara memesan pil ekstasi dari pelaku Zp, dan personil langsung menangkap Zp beserta barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni 3.950 butir pil ekstasi warna merah muda dan satu bungkus lagi plastik berisi 4.887 butir pil ekstasi warna merah muda,” ujar Waka Polres Asahan Kompol Sri Juliani Siregar
Selanjutnya tim menginterogasi, Zp dan mengakui bahwa barang haram tersebut berasal dari MRj, selanjutnya personil memburu pelaku dan berhasil diamankan oleh petugas. “Dari keterangan ke dua pelaku yakni Zp dan MRj bahwa mereka bekerjasama untuk menjual barang haram tersebut ke orang lain,” ujarnya.
Sedangkan pengungkapan kasus ke dua personil juga berhasil mengamankan pelaku berinisial SI (43) warga Dusun I Desa Gunting Saga Kecamatan Kuala Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dengan cara personil melakukan under cover.
“Personil melakukan under cover untuk membeli barang haram tersebut dan berjanji bertemu di jalan Lintas tepatnya Desa Hessa Air Genting Kecamatan Air Batu, selanjutnya personil berhasil menangkap pelaku di lokasi yang ditentukan dengan barang bukti 194 butir pil ekstasi warna kuning merk minion,” ujarnya.
Total pil ekstasi yang diamankan oleh petugas dari dua kasus ini 9.031 butir, selain ekstasi petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainya dari pelaku seperti handphone dan sepeda motor.
” Pelaku Zp dan MRj sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam pasal pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 joncto pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, sedangkan pelaku SI dikenakan pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau penjara paling singkat 20 tahun,” tegasnya.
Penulis : Heru