Sibuk Ngurus Covid-19, Pembangunan Kantor Camat Delitua Amburadul

Inimedan.com-Delitua.

Tidak selesainya pembangunan kantor Camat Delitua dengan menggunakan anggaran tahun 2020 sebesar Rp 3.8 milyar, dikarenakan Surat Perintah Kerja (SPK), lambat keluar.
Hal ini dikatakan Camat Delitua, Wakil Karo-Karo, SE, MSi, ketika dikonfirmasi wartawan beberapa hari lalu.

“Pengerjaannya itu mang lama selesainya, gara-gara surat perintah kerja (SPK), sangat lambat keluarnya. Sebab, Pemkab Deliserdang sibuk mengurus wabah Covid-19,” ujar camat.

Lebih lanjut dikatakan mantan kasi trantip Kecamatan Pancurbatu ini, bahwa proyek tetap dikerjakan, dan diperkirakan selesai pada bulan Febuari 2021 mendatang, jelasya.

Sementara tokoh masyarakat Delitua, Sabar Bangun (foto), yang juga mantan Anggota DPRD Deliserdang, dari Fraksi PDI-P, kepada waryawan,  Rabu (20/01/2021) siang menjelaskan. Bahwa, proyek pembangunan yang ada di Kecamatan Delitua semuanya bisa dikatakan amburadul. Hal ini dibuktikan dengan pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH), yang menggunakan anggaran tahun 2019, dengan besaran biaya sekitar  Rp 1.7 milyar.

“Kalau kita lihat, pembangunan RTH tersebut, tidak juga selesai hingga saat ini. Namun mengapa ada lagi pembangunan Kantor Camat di Delitua yang menggunakan anggaran tahun 2020, dengan besaran sekitar  Rp.3.8 milyar,” sebutnya.

Disaat negeri ini sedang menghadapi pandemi Covid-19, dan membutuhkan banyak biaya, ternyata Pemkab Deliserdang terkesan kok  malah membuang-buang anggaran, terang Sabar Bangun.

Lebih lanjut dikatakan Sabar Bangun, proyek-proyek yang ada di Kecamatan Delitua, kesannya hanya menyengsarakan rakyat saja, terutama para pedagang, jelasnya.

Sabar Bangun juga menambahkan, bahwa pembangunan pasar tradisional Deli Old Town yang menghabiskan anggaran sebesar Rp.31 milyar itu, sangat patut dicurigai. Padahal Pemkab Deliserdang mempunya lahan sendiri, namun mengapa membangun pasar tradisional dilahan yang baru, hal ini menjadi pertanyaan besar, dan kecurigaanasyarakat, ujar Sabar Bangun.

“Berapa besar yang sudah dihasilkan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dari pasar tradisional Deli Old Town yang sudah berdiri selama tujuh tahun tersebut. Apakah sesuai anggaran yang dikucurkan dengan PAD yang didapat,” ujar Sabar Bangun mengakhiri. (SD)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *