Inimedan.com-Labuhan.
Dua tersangka pelaku pencurian (sikat) kendaraan bermotor (Curamor) di Dusun II Pasar Lalang Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli Deliserdang, akhirnya diringkus petugas Polsekta Medan Labuhan.
Kapolsek Medan Labuhan Kompol Rosyid Hartanto dalam keterangannya, Selasa (15/1/2019) mengatakan, dua tersangka curanmor adalah Jefri Harianto (16) warga Jalan Siddik, Dusun XVII, Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang dan Fahmi Rahmadsyah (21) warga Jalan Gunung Pandan No 9, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur.
“Mereka ditangkap di Dusun II Pasar Lalang, Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli, Senin (14/1/2019) siang”, ucapnya.
Kedua tersangka ditangkap karena telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat Nopol BK 4878 AGV, milik Bukhary Muslim, warga Dusun II Pasar Lalang, Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.
Menurut Kapolsek, kedua tersangka melakukan aksi pencurian sepeda motor saat sedang diparkir di halaman rumah korban, pada Kamis 3 Januari 2019 lalu, mengetahui sepeda motornya dicuri, korban langsung melapor ke Mapolsek Medan Labuhan.
Selang sebelas hari setelah kejadian, petugas mengendus keberadaan kedua pelaku dan menangkap dua tersangka di Pematang Johar, berikut barang bukti sepeda motor hasil kejahatan.
“Kedua tersangka melanggar Pasal 363 KUHP dan saat ini ditahan di Mapolsekta Medan Labuhan, guna proses selankutnya”, pungkas Kompol Rosyid. (TP)