Inimedan.com-Medan | Sopir truk tewaskan 6 orang pada kawasan Simalungun, positif menggunakan narkoba. Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut masih melakukan penyelidikan.
Sopir truk tewaskan 6 orang, “Sopir truk tronton Mitsubishi Fuso BK 9957 CE dengan pengemudi Dedi Setiadi, ditetapkan sebagai tersangka,” Kata Kapoldasu, pada Jumat (26/1).
Kecelakaan yang merenggut enam nyawa, dan empat lainnya terluka ringan, terjadi pada kawasan Jalan Umum KM 24-25 menuju Pematangraya, Kabupaten Simalungun.
Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut, sudah mendata kembali fakta-fakta, atas musibah kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada kawasan Kabupaten Simalungun. Awalnya, peristiwa itu karena rem blong dari truk yang menabrak beberapa kendaraan.
“Dari pemeriksaan terhadap sopir truk, ternyata positif mengomsumsi narkoba saat berkendara,” ungkap Kapolda Sumut.
Polda Sumut juga akan meminta pertanggungjawaban dari pihak perusahaan angkutan, yang mempekerjakan sopir truk sebagai bentuk penegakan hukum.
“Kita akan menegakan hukum secara teliti, dengan fakta-fakta yang ada di lapangan. Bagaimana pengeremannya, kemudian teknis lainnya, sehingga peristiwa kecelakaan itu dapat terungkap apa permasalahannya”, kata Kapolda lagi.
Kapoldasu mengingatkan kepada seluruh pengemudi, tidak membawa kendaraan dalam kondisi mabuk, maupun menggunakan narkoba.
“Ini penting saya tegaskan, dan sampaikan kepada masyarakat, asosiasi pengemudi, serta penyelenggara angkutan untuk memastikan pengemudi tidak dalam keadaan mabuk, apalagi memakai narkoba,” ujarnya.*mardi#