Sudari: Pajak Reklame Harus Dikembalikan ke BPPRD

inimedan.com-Medan.

Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) Sudari ST meminta pelaksanaan pemungutan pajak reklame dikembalikan kepada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan.

Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) Sudari ST

Disebutkan juga, pajak dan retribusi parkir di mall maupun di tepi jalan, sangat potensial untuk dimaksimalkan. “Penggunaan parkir meter harus dilaksanakan dan direalisasikan,”kata Sudari, Selasa (1/12).

Ketua Faksi PAN DPRD Medan ini mengingatkan kepada Pemko Medan di tahun 2020-2021 ada 2 aset Pemko Medan yang akan habis masa kontrak, yakni Medan Mall dan Hotel Soechi. Aset dimiliki Pemko Medan, sedangkan bangunan dimiliki PD Pasar.

“Di dalam pengalihan ini nantinya agar dituntaskan dulu kepemilikannya dan libatkan DPRD Medan, sehingga dalam penyewaan nanti kepada pihak ketiga , sudah jelas status hukum kepemilikannya,”kata Sudari seraya menambahkan, agar Pemko Medan segera menyampaikan dokumen Rencana Program Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan 2021-2025.

Ketika ditanya soal pendidikan, Sudari juga meminta Pemko Medan lebih serius memperhatikan mutu pendidikan, apalagi sistem pendidikan daring agar dibantu anak-anak kurang mampu membeli paket dan hp android.[di].

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *