Tak Bisa Baca Tulis, Murid SD Kelas 6 Digabung Belajar ke Kelas 2

Ket. gbr : Bupati Taput Nikson Nababan dan Kadisdik Bontor Hutasoit membahas soal murid kelas 6 digabung belajar dengan kelas 2 di salah satu SD Kecamatan Parmonangan
Kasus murid di SD Batuarimo Kecamatan Parmonangan Taput yang disebut tidak bisa baca tulis dan berhitung ( calistung) belakangan ini mengemuka di medsos dan media siber, direspon Pemkab Taput sebagai suatu hal yang tak dapat dibenarkan,dan harus segera diambil langkah cepat sesegera mungkin.
Bupati Taput Drs Nikson Nababan MSi, Selasa (16/11/2021),  membahas kondisi siswa yang disebut tidak lancar Calistung ( baca tulis hitung) di SDN Batuarimo Parmonangan, bersama Kadis Pendidikan Taput Bontor Hutasoit dan Kabid Ketenagaan Togar Marbun. Dalam pembahasan itu Bupati menginstruksikan agar segera diambil langkah yang cepat dan tepat.
Nikson Nababan menanggapi kasus di SDN Batuarimo yang menggabungkan anak kelas VI dan IV belajar bersama dengan anak kelas II, karena tidak bisa baca tulis dan berhitung.
Menurut Bupati, kebijakan yang dilakukan kepala sekolah untuk menggabung siswa kelas IV, VI dan kelas II tidak dibenarkan. Seharusnya jika ada murid kelas IV hingga VI belum lancar Calistung, yang perlu adalah pembelajaran khusus (ekstra kulikuler).
“Kita bisa bayangkan. Bagaimana pandangan anak kelas II terhadap anak kelas VI tidak lancar membaca. Bisa menjadi ejekan anak di bawah kelasnya,” kata Nikson  prihatin.
Karena itu, Bupati memerintahkan agar terhadap kepala sekolah dan wali kelas 1, 2, 3, 4, 5, yang menaikkan murid tidak lancar baca tulis hitung harus diberi sanksi teguran keras.
“Kita  akan buat Instruksi  agar sekolah melaksanakan ekstra kulikuler kepada murid yang tidak lancar Calistung. Sebab di masa Pandemi Covid-19 yang sudah hampir dua tahun, sekolah tidak bisa tatap muka. Mungkin karena itu banyak murid  yang tidak lancar Calistung,” ujar Nikson.
Sementara Kadis Pendidikan Taput Bontor Hutasoit juga mengklarifikasi berita siswa tidak lancar Calistung yang dikaitkan dengan Pilkades. Tidak benar siswa turun dari kelas 6 dan 4 ke kelas 2,karena terkait pilkades.Tetapi yang terjadi  murid itu bergabung belajar membaca di kelas 2,karena tahapan pembelajaran membaca menulis itu di kelas 2.
” Jadi tidak benar ada intimidasi dan mengancam memindahkan murid yang orangtuanya tidak mendukung suami kepala sekolah yang kebetulan ikut calon kepala desa,” kata Bontor Hutasoit setelah mendengar keterangan Kepala SDN Batuarimo.
Bupati Taput memerintahkan Kadisdik Taput Bontor Hutasoit segera menurunkan staf Dinas Pendidikan untuk mendata murid yang belum lancar membaca ke seluruh sekolah. Kemungkinan terbanyak adalah di desa terpencil.
 Pemerhati pendidikan yang juga Ketua Yayasan Parade Guru Tapanuli Utara Martua Situmorang sangat mendukung pembelajaan ekstra kulikuler atau pembelajaran tambahan bagi siswa yang terlambat bisa membaca, menulis, dan berhitung, dan ironisnya siswa tersebut terus naik kelas sampai di kelas VI.
 Martua menyatakan sangat mendukung upaya Bupati Taput yang langsung bereaksi menganjurkan Dinas Pendidikan Tapanuli Utara melakukan pembelajaran eksta kulikuler kepada siswa yang tidak lancar Calistung.
 Sementara itu,tim dari kepolisian telah turun menyelidiki hal tersebut,terkait laporan Direktur LBH Sekolah Roder Nababan. Namun tidak ditemukan bukti adanya kaitan pilkades dengan diturunkannya murid kelas 6 ke kelas 2. “Tidak ditemukan bukti seperti yang dituduhkan terhadap kepala sekolah, ” ujar Walpon Barimbing Kasubbag Humas Polres Taput kepada wartawan.(nard)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *