Terlibat  Narkoba, Oknum Polisi diamankan Polres Taput

inimedan. com- Taput.
Kapolri telah memerintahkan untuk menindak tegas tanpa pandang bulu terhadap kasus narkoba. Namun masih juga ada temuan kasus,bahkan di antaranya ada anggota Polri yang terlibat.

Info terbaru dari Taput, Sat Narkoba Polres Tapanuli Utara telah mengamankan 3 orang yang diduga sebagai pengedar dan pengguna narkoba. Salah seorang diantaranya justru anggota polisi yang bertugas di Polsek Sipahutar Tapanuli Utara.

Ketiga tersangka bernisial Bripka JBS ( 37 ), alamat Aspol Sipahutar, Huala Joy Siahaan ( 34 ) warga Aek Bolon Desa Aek Bolon Jae Kecamatan Balige Kabupaten Toba dan Lala Amelia  ( 19 ) warga Desa Pekan Bahapal Serbelawan Kecamatan  Bandar Haluan Kabupaten  Simalungun.


Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi S.I.K, M.H, melalui kasi humas IPDA Gaung Wira Utama S.T.Rk, mengungkapkan, ketiganya berhasil diamankan, Sabtu  18 Maret 2023 di tempat berbeda.

Gaung menjelaskan,  Bripka JBS diamankan dari depan kantor polsek Sipahutar di tempatnya bertugas pada hari itu sekira pukul 13.00 wib.  Setelah dilakukan penggeledahan,ditemukan barang bukti berupa 1 ( satu) buah plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,7 Gram, satu pipa kaca berisi serbuk diduga narkotika jenis sabu, 1(satu) buah pipa kaca kosong, 1(satu) buah bong alat isap sabu dan 1(satu) buah mancis warna merah yang dihubungkan dengan jarum suntik dari dalam tas sandang miliknya. Setelah Bripka JBS diperiksa,  dia mengakui bahwa narkoba tersebut dimilikinya berasal  dari kedua orang lainnya yaitu HJS dan LA.

Setelah tim opsnal narkoba mengetahui informasi tersebut,  HJS dan LA diburu  dan pada hari itu sekitar pukul 19.00 wib, berhasil mengamankan keduanya di desa Tangga Batu Kecamatan Tampahan Kabupaten Toba.Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi serbuk narkotika jenis sabu ( berat bruto 5,43 gram), 1 ( satu ) unit handphone merek Nokia warna hitam , 1 ( satu ) unit handphone merek Oppo warna hitam ,1 ( satu ) unit sepeda motor merek Honda Supra 125 tanpa nomor polisi. Selanjutnya tim opsnal narkoba memboyong keduanya ke polres Tapanuli Utara untuk pemeriksaan dan pengembangan.

” Keberhasilan kita untuk mengamankan ke 3 orang pelaku ini, merupakan respon terhadap informasi dari masyarakat. Sehingga kita memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah mau bekerjasama dengan pihak kepolisian  agar peredaran narkoba di wilayah kabupaten Taput bisa terkikis habis.

” Kita tidak pandang bulu siapa yang menjadi pelaku. Baik itu anggota polri sekalipun  akan tetap kita kikis habis. Apalagi seorang anggota polri terlibat  dalam penggunaan dan peredaran narkoba tidak diberikan ampun. Proses hukum tetap sama dan akan dilanjutkan hingga ke persidangan,” kata Gaung.

Saat ini ketiganya masih di proses di sat narkoba untuk pengembangan lebih lanjut. Untuk Bripka JBS sudah di tetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang di persangkakan pasal 112 ayat 1  subs pasal 127 ayat 1 huruf a UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Sebelum Bripka JBS ditetapkan sebagai tersangka, mengingat barang bukti narkoba hanya 0,7 gram, terlebih dahulu dilakukan assesment di kantor BNNK Simalungun yang dihadiri oleh Jaksa, tim medis, BNNK dan Sat narkoba Polres Taput.  Hasil assesment, tersangka tidak layak untuk dilakukan rehabilitasi dan proses hukumnya harus dilanjutkan ke persidangan.

Sedangkan untuk kedua orang lagi yaitu HJS dan LA saat ini masih pemeriksaan intensif di unit narkoba untuk menggali keterangan yang lebih dalam.

” Untuk mereka berdua besok akan dilakukan gelar perkara untuk menaikkan status mereka sebagai tersangka,” tandas Gaung. *le#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *