Tiga Pelaku Narkoba Diringkus Sat Narkoba Polres T.Tinggi

T.Tinggi-inimedan.com

Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi yang dipimpin AKP Burju MH Siahaan SH kembali berhasil meringkus tiga orang diduga pelaku narkoba dari tiga lokasi yang berbeda. Selain para pelaku, Satnarkoba juga mengamankan barang bukti sabu-sabu dan ganja.
Kasat Narkoba AKP Burju Siahaan melalui Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala didampingi Kanit Idik I Iptu H Hutauruk, Selasa (24/1), mengungkapkan, bahwa ketiga tersangka adalah Irwan Hutabarat alias Adon (49) warga Jalan Kenari Lingkungan V dan Yudi Amansyah (36) warga Jalan Aman Kelurahan Deblod Sundoro Kecamatan Padang Hilir serta Reza Dwi Nanda Purba (24) warga Lorong Batu Sangkar Kelurahan Durian Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi, yang ditangkap Senin (23/1) malam lalu kini telah diamankan dan meringkuk di dalam sel tahanan Polres Tebingtinggi.

Sementara AKP MT Sagala menarangkan, tersangka Irwan Hutabarat alias Adon berhasil ditangkap dari kediamannya setelah terlebih dahulu petugas menyamar sebagai pembeli dan memesan sabu kepada tersangka. Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti 2 bungkus plastik kecil transparan berisi serbuk putih kristal diduga sabu seberat 0,86 gram, 1 bal plastik kosong, satu buah timbangan elektrik, 1 unit HP dan uang tunai Rp 52 ribu.
Tersangka Yudi Amansyah ditangkap dari kediamannya atas kepemilikan nakotika jenis ganja dan ditengarai sering melakukan transaksi jual beli ganja. Dari tersangka Yudi petugas berhasil menyita barang bukti 1 bungkus kecil kertas coklat berisi ranting, daun dan biji diduga ganja seberat 0,2 gram, 1 pasang sepatu tempat ditemukannya ganja yang disembunyikan tersangka serta 1 buah mancis.

Sedangkan tersangka Reza ditangkap petugas di Dusun VI Desa Naga Kesiangan Kecamatan Tebing Tinggi Serdang Bedagai tepatnya di kompleks lokalisasi warung bubur. Dari tersangka petugas menyita 1 bungkus plastik kecil sabu, 5 bungkus plastik kecil terdapat sisa sabu, 15 plastik kecil transparan, 5 plastik sedang, 1 kaca pirex, 5 pipet plastik, 1 kompeng plastik, 1 jarum suntik dan 1 unit HP. Atas temuan tersebut, ketiga tersangka berikut barang bukti yang berhasil disita selanjutnya diamankan ke Satnarkoba Polres Tebingtinggi guna pemeriksaan lanjut. Dan atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI no.35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara”, tegas Sagala. [nur]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *