Tio Handoko Sesalkan Federasi SP-Bun Hanya Akui SP-Bun PTPN3 Versi Orchard

Inimedan.com.
Ketua Umum Serikat Pekerja Perkebunan (SP-Bun) PTPN3 versi munas luar biasa (Muslub) 21 Februari 2018, Tio Handoko menyesalkan keputusan Federasi SP-Bun yang hanya mengakui kepengurusan SP Bun PTPN3 versi ketua umum Christina Orchard Perangin-angin, Yunan Jambak dan Rina Tanjung sebagai sekretaris umum dan bendahara umum.
Menurut Tio, sikap Ketua Umum DPP FS-Bun Tuhu Bangun dan Sekjen Prakoeswa yang hanya mengakui kepengurusan SP Bun versi Orchard lewat suratnya No. FSPBUN/X/016/II/2018 tertanggal 26 Februari 2018 merupakan tindakan gegabah dan emosional, karena hanya mendengar dari satu pihak menyikapi pelaksanaan (Muslub SP-Bun PTPN3 (Persero) yang digelar tanggal 21 Februari 2018.
Menurut Tio Handoko, sebelum menyatakan pendapat dan sikap semestinya sebagai pengurus DPP FS-Bun harus bertindak netral dan arif. Caranya, mengudang atau mendengar penjelasan, kedua pihak serta melakukan melakukan verifikasi faktual.
“Sebab, Muslub yang digelar sah karena digelar atas desakan dua pertiga dari jumlah anggota. Jadi fakta-fakta ini yang belum dilihat pengurus pusat (DPP SP-Bun), tetapi sudah buru-buru membuat pernyataan dan surat. Ini yang sangat kita sesalkan,” kata Tio Handoko belum lama ini.
Seturut aturan yang berlaku, SP-Bun PTPN3 (Persero) tidak wajib menjadi anggota FS-Bun, melainkan bisa bergabung dengan federasi serikat pekerja BUMN yang sudah ada, bahkan bisa membentuk Federasi Serikat Pekerja sendiri.
“Sebab, PTPN3 (Holding) memiliki banyak anak perusahaan. Kami masih pertimbangkan menunggu perkembangan lebih lanjut,” kata Tio Handoko melalui sambungan telefon.
Federasi SP-Bun hanya mengakui Christina Orchard Perangin-angin sebagai Ketua Umum SP BUN PTPN 3 periode 2017-2022 dengan Yunan Jambak dan Rina Tanjung sebagai sekretaris umum dan bendahara umum. FSP-BUN menegaskan itu melalui suratnya No. FSPBUN/X/016/II/2018 tertanggal 26 Februari 2018 yang diteken Ketua Umum Tuhu Bangun dan Sekjend Beta Sigit Prakoeswa.
Selain ditujukan kepada Orchard, surat Federasi SP-Bun itu juga ditujukan kepada Wakil Direktur Utama PTPN3, Doli Pulungan.
Keputusan federasi ditetapkan seusai bertemu dengan Orchard Cs di Jakarta guna merespon penyelenggaraan Muslub Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan (Muslubserjatip) SP Bun PTPN 3 yang disebut-sebut sebagai rekayasa pihak manajemen.
Disebutkan di surat federasi yang ditembuskan ke Dinas Tenaga Kerja Prov. Sumut dan Kota Medan itu agar pihak manajemen PTPN3 tidak melakukan intervensi atau campur tangan terhadap segala sesuatu terkait serikat pekerja. Hal tersebut sesuai dengan UU No. 21/2000 tentang Serikat Pekerja serta Perjanjian Kerja Bersama Induk Pasal 5.
Kepada Orchard, federasi meminta segera menyelesaikan persoalan terkait SP BUN secara musyawarah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tujuannya untuk menjaga kondusifitas hubungan kerja.
Orchard menyatakan segera setelah berada di Medan akan menyelenggarakan pertemuan dengan pihak manajemen. Juga melakukan rapat konsolidasi dengan seluruh pengurus SP.[di]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *