
Inimedan.com-Tanjung Balai | Dalam rangka Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2025 Kota Tanjung Balai Tahun 2025, Wali Kota Tanjung Balai Mahyaruddin Salim
membuka secara resmi Rapat Koordinasi, di Aula Sutrisno Hadi, Kantor Wali Kota Tanjung Balai, Selasa (10/03/2026).
Hadir dalam Rakor tersebut yakni, Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina, Para Asisten, Staf Ahli dan Pimpinan OPD dilingkup Pemerintah Kota Tanjung Balai.
Dalam rakor tersebut Mahyaruddin Salim menginstruksikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjung Balai, segera memberikan data dan informasi yang lengkap, valid, dan tepat waktu, sehingga laporan yang disusun benar-benar mencerminkan capaian kinerja pemerintah kota Tanjung Balai secara objektif.
Wali Kota Tanjung Balai Mahyaruddin Salim dalam sambutannya menegaskan, bahwa rapat koordinasi ini merupakan bagian dari tanggung jawab Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menyelesaikan dokumen-dokumen penting daerah yang bersifat wajib.
“Rakor yang dilaksanakan sesuai penyusunan LKPJ tahun anggaran 2025 yang mengatur kewajiban kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD,” Ujar Mahyaruddin Salim.
Penyusunan LKPJ harus dilakukan secara akurat, transparan, dan akuntabel, dengan mengacu pada dokumen perencanaan daerah seperti RPJMD, RKPD , serta dokumen penganggaran yang telah ditetapkan, paparnya.
Dikatakannya, untuk melaksanakan aktivitas dan tanggung jawab kita sebagai ASN, hari ini kita hadir dalam rangka penyelesaian penyusunan LPPD dan Tahun 2025.
Dokumen-dokumen ini adalah dokumen wajib yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, tegas Mahyaruddin Salim.
Ia juga menjelaskan, bahwa terdapat perbedaan antara dokumen yang wajib namun tidak berbatas waktu dengan dokumen yang harus disampaikan dalam batas waktu tertentu.
LKPJ termasuk laporan yang memiliki tenggang waktu dan harus disusun secara tepat serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Mahyaruddin Salim menekankan bahwa meskipun penyusunan LKPJ dilakukan setiap tahun, namun kriteria, indikator, serta dasar penyusunannya selalu mengalami penyesuaian.
Hal tersebut diselaraskan dengan dokumen perencanaan daerah, termasuk RPJMD dan dokumen perencanaan lainnya.
Perbedaan antara kedua laporan tersebut yakni, LPPD merupakan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang disusun oleh Bupati dan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
Sementara LKPJ adalah Laporan Keterangan Pertanggungjawaban yang disusun oleh Wali Kota dan disampaikan kepada DPRD sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, jelasnya.
Melalui rapat koordinasi ini, semoga seluruh perangkat daerah dapat bersinergi dan berkomitmen dalam melengkapi data serta menyusun laporan secara tepat waktu, akurat, dan sesuai indikator yang telah ditetapkan, sehingga tata kelola pemerintahan di Kota Tanjung Balai semakin transparan dan akuntabel, pungkas Mahyaruddin Salim*sb#



