Inimedan.com.
Wali Kota Medan, H.T. Dzulmi Eldin di ruang kerjanya, Senin (26/2), menerima kunjungan kerja (kunker) Kepala Kantor Perwakilan Daerah Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Medan, Ramli Simanjuntak.
Pada kesempatan itu, Ramli juga mensosialisasikan peranan dan fungsi KPPU dan UU No.5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Medan.
Ia menjelaskan, KPPU merupakan lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU No.5 tahun 1999 agar tercipta persaingan usaha yang sehat.
“Selain memperkenalkan diri dan bersilaturahmi, kedatangan kami juga ingin memberikan pemaparan secara rinci terkait kegiatan usaha. Dengan demikian tidak ada terjadi praktik monopoli maupun persaingan usaha yang tidak sehat,” kata Ramli.
Pemaparan tersebut merupakan salah satu visi dan misi KPPU. Melalui pemaparan yang dilakukan, diharapkannya dapat mencegah terjadinya pelanggaran dalam proses kerja yang dilakukan.
Walikota Medan, Dzulmi Eldin didampingi Asisten Ekbag Qamarul Fatah, Kepala Inspektorat Farid Wajedi, Kepala Balitbang Marasutan Lubis dan Kabag Hukum Bambang sangat mengapresiasi kunjungan yang dilakukan Kepala KPPU Perwakilan Daerah Medan.
“Mudah-mudahan melalui pertemuan ini dapat meningkatkan tali silaturahmi, sekaligus menjadi momentum bagi kita bertukar informasi dan pengalaman, khususnya dalam pembangunan dan pelayanan masyarakat yang sama-sama kita cintai,” kata Walikota.
Eldin juga berharap agar Kepala KPPU Perwakilan Daerah Medan dalam melaksanakan kegiatan sosialisasi bisa memberikan pejelasan sejelasnya terkait kegiatan usaha, sehingga proses kerja yang dilakukan di lingkungan Pemko Medan berjalan dengan baik serta sesuai peraturan dan ketentuan berlaku.
Usai bertemu dengan Wali Kota, Kepala KPPU Perwakilan Daerah Medan selanjutnya memberikan sosialisasi dengan seluruh pimpinan OPD dan camat di lingkungan Pemko Medan di Ruang Rapat III.
Sosialisasi dipandu langsung Asisten Ekbang Qamarul Fatah dan dirangkaikan dengan sesi tanya jawab. (di)