Inumedan.com-Tebingtinggi.
Terjadi kebakaran 1 (satu) unit rumah semi permanen milik Ijarah Syahputra. di Jl. Merpati Lk. II Kel. Pinang Mancung Kec. Bajenis Kota Tebingtinggi, Jumat (22 Juli 2022) sekira pukul 03.30 wib s/d 04.30 Wib.
Kapolres Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP.Agus Arianto, kepada wartawan membenarkan kejadian tersebut yang berada di wilayah hukum Polsek Rambutan Polres Tebingtinggi
Dijelaskan Kasi Humas AKP. Agus Arianto, bahwa kronologis kejadian bermula saat saksi Samsudin Wanra mendengar adanya suara dari dalam rumah dapur yang diduga adanya arus pendek dari belakang rumah korban Ijarah Syahputra.
Kemudian saksi melihat dari jendela kamar adanya api dari dapur rumah milik korban, kemudian saksi langsung keluar dari rumah dan diikuti oleh saksi Tumino, kemudian ke dua saksi berteriak membangunkan korban sambil meminta pertolongan warga dikarenakan api semakin membesar.
Setelah korban bangun, saksi bersama dengan warga serta korban mencoba memadamkan api dan menyelamatkan barang berharga yang berada di dalam rumah, namun api semakin membesar sehingga berang-barang berharga yang berada didalam rumah tidak dapat diselamatkan.
Adapun penyebab terjadinya Kebakaran diduga asal api dari dapur di duga arus pendek, kata AKP.Agus.
Setelah 4 (empat) unit mobil pemadam kebakaran Kota Tebingtinggi tiba di TKP barulah api dapat dipadamkan, tidak ada korban jiwa, namun k erugian materil ditaksir sebesar Rp. 170.000.000 (Seratus Tujuh Puluh Juta Rupiah), jelas AKP.Agus.
Sedang personil yang dilibatkan turun kelapangan yakni Kapolsek Rambutan AKP H. Samosir SPd, Kanit Reskrim Polsek Rambutan IPDA TP. Damanik, SPKT Polres Tebingtinggi, Piket Fungsi beserta Tim Inavis Polres Tebingtinggi, dan SPK Polsek Rambutan dan Personil Polsek Rambutan, tutup AKP.Agus Arianto.*ZUL#