Inimedan.com-Tapteng. | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng) Sumatera Utara (Sumut) akan melaksanakan proses lelang sebanyak 129 unit Barang Milik Daerah (BMD) Tapteng. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Tapteng Dr.Erwin Hotmansah Harahap, S.STP, MM dalam Konfrensi Pers, diruang kerjanya, Kamis (12/06/2025).
“Konfrensi Pers ini dilaksanakan, sebagai tanggapan atas pernyataan publik terkait proses penjualan aset daerah, dimana sempat menimbulkan spekulasi ditengah masyarakat”, ucapnya.
Dijelaskannya, bahwa awalnya Pemkab Tapteng telah mengajukan 133 unit BMD untuk dilelang, dengan dikeluarkannya Surat Sekretaris Daerah Nomor:000.2.1/3674/2024, tertanggal 30 September 2024.
Dengan rincian, 1 unit BMD ditarik kembali atas perintah Pejabat (Pj) Bupati Tapteng, dan 2 unit kendaraan dinas (BB 309 M dan BB 319 M) dibatalkan lelangnya berdasarkan permintaan Kejaksaan Negeri Sibolga, Nomor Surat: R-61/1.2.13.4/Fd.1/03/2025, ungkapnya.
Lanjut Sekda, proses penilaian aset selanjutnya dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidempuan. Sesuai Surat Sekretaris Daerah Nomor: 000.2.1/6027/2024, tertanggal 23 Oktober 2024, dan Surat Tugas Nomor: ST-733/KNL.0204/2024.
Dan setelah verfikasi, KPKNL Padangsidempuan menyetujui lelang sebanyak 129 unit BMD, dan terdapat penyesuaian jumlah aset yang akan dilelang.
“Bahwa proses lelang sepenuhnya dilakukan oleh KPKNL Padangsidempuan, bukan Pemkab Tapteng. Seluruh prosedur sudah dijalankan sesuai ketentuan”, ucap Sekda.
Ditambahkannya, terkait penjualan mobil dinas perorangan, hanya dapat dilakukan kepada pejabat negara tertentu dan memerlukan penilaian ‘nilai wajar’ terlebih dahulu oleh KPKNL.
Turut hadir dalam Konfrensi Pers itu, Kepala BPKAD, Plt Kadis Kominfo dan Kabid Aset Pemkab Tapteng.*Tetty#