inimedan.com – Langkat.
Kepolisian Sektor Pangkalan Susu Langkat, Jumat, (21/1) sekira pukul 11.00 wib, di Kantor PT. Pos Indonesia (Persero) Jl. Tambang Minyak no. 02 Kelurahan Bukit Jengkol Kab. Langkat, berhasil mengamankan 6 bal daun ganja kering yang akan di kirim ke luar kota oleh dua tersangka Ibu Rumah Tangga (IRT) di duga merupakan sindikat jaringan pengedar ganja antar provinsi yakni, HMD (48) dan HI (56) keduanya warga dusun II Desa Paya Tampak Kecamatan Pangkalan Susu, Langkat.
Dari informasi yang berhasil di himpun inimedan.com menyebutkan kejadian itu bermula dari informasi yang di terima Kapolsek Pangkalan Susu AKP V Simanjuntak dari petugas PT Pos Indonesia Pangkalan Susu, HDI (51) yang menyebutkan ada dua paket yang mencurigakan di duga berisi ganja akan di kirim ke luar kota.
Mendapati informasi tersebut Kapolsek Pangkalan Susu segera memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Junaidi S dan anggota untuk melakukan penyelidikan dan kebenaran dari informasi itu, dan setelah dilakukan penyelidikan benar ditemukan 6 Bal diduga berisikan daun Ganja dengan perincian 1 bal akan di kirim dengan tujuan ke Batam, 5 bal lainnya dengan tujuan ke Malang, Jawa Timur.
Atas temuan itu tim segera melakukan penyelidikan siapa pengirim paket tersebut serta langsung mengembangkannya, dan akhirnya mengetahui si pengirim paket tersebut adalah HMD dan HI warga Desa Paya Tampak.
Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Susu dan anggota berangkat melakukan penangkapan terhadap HMD dan HI sebagai orang yang mengirim kedua paket tersebut via Kantor Pos Indonesia Pangkalan Susu, Kamis (20/1) sekira pukul 08.00 wib lalu, kemudian keduanya berikut 6 bal di duga berisi Daun Ganja kering seberat 6 kg, 1 unit HP Merk Hammer serta uang Rp 100.000,- di amankan di komando untuk proses tindakan selanjutnya.
Kepada petugas HMD mengakui bahwa Paket yang berisikan daun Ganja tersebut di dapati dari temannya JR dan paket tersebut diterima oleh HMD dan HI pada hari, Rabu (19/1) sekira pukul 20.30 wib di Desa Paya Tampak Kec. Pangkalan Susu.
Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok, SH, S,IK melalui Kasi Humas Polres Langkat Iptu Joko Sumpeno membenarkan kejadian tersebut ,” benar pihaknya ada mengamankan 2 ibu rumah tangga di duga jaringan pengedar barang haram antar provinsi berikut barang bukti berupa 6 bal daun ganja kering serta barang bukti lainnya, dan keduanya saat ini sedang di amankan di Mapolsek Pangkalan Susu untuk proses selanjutnya,” ujar Joko. ( DOEL )