inimedan.com-Tebing Tinggi
Unit Reskrim Polsek Padang Hilir Kota Tebing Tinggi menangkapan 2 orang tersangka Curanmor, Sabtu (8 /4/2023) sekira pukul 01.00 Wib, di masing-masing tempat terpusah di Kabupaten Deli Serdang. Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP. Agus Arianto, kepada wartawan membenarkan penangkapan kedua tersangja tersebut.
Dujelaskanya bahwa penangkan itu langsung dipimpin Kapolsek Padang Hilir AKP S.Sigalingging dan Kanit Reskrim Polsek Padang Hilir Ipda Joni Zuardi serta personel Sat Reskrim Polsek Padang Hilir launya yakni Aipda Bastian Sinaga, Aipda A.Manurung, Aipda Suriadi dan Brigadir Amir Amzah.
Kedua orang tersangka Curanmor itu masing masing RK alias Oloy (26) di tangkap di Teluk Mengkudu
dan EDL alias E(27) ditangkap di Dsn.I Tambak Rejo Ds. Amplas Kec. Percut Sei Tuan Kab Deli Serdang. Sedang keduanya merupakan warga Dsn.I Tambak Rejo Ds. Amplas Kec Percut Sei Tuan Kab Deli Serdang.
Kedua tersangka ditangkap sehubungan dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat ( 1 ) ke 3,4 dan 5 dari KUHPidana, yang terjadi pada hari Senin Tanggal 27 Maret 2023 Pukul 03.00 Wib di Jln. Namad Damanik Lk. VI Kel. Tebing Tinggi Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi dengan cara masuk kedalam pekarangan rumah dengan cara membuka paksa gembok pintu garasi dan mengambil 2 (dua) sepeda motor terdiri dari 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Vario BK 2676 NAS dan 1(satu) unit sepeda motor merk Yamaha RX-K BK 2120 GG dengan terlebih dahulu merusak kunci kedua sepeda motor tersebut atas terjadinya pencurian tersebut saksi korban atas nama Wiwik (38) mengalami kerugian sebesar Rp.35.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) Sesuai dengan Laporan Polisi LP / 05 / III / 2023 / TT. Hilir Tgl 30 Maret 2023.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) buah topi yang dipakai tersangka dan, 1 (satu) lembar baju biru yg digunakan tsk saat melakukan pencurian yg terekam di CCTV, tutup Kasi Humas.*Zul/Bul#