Inimedan.com-Asahan.
Dengan jumlah 35 persen atau setara Rp 22 Milyar Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Asahan ditunda pencairannya dimana laporan APBD kurang lengkap hingga menunggu format laporan dari Menteri keuangan (Kemenkeu) RI untuk dilakukan perbaikan .
“Ada 35 persen dengan jumlah Rp 22 Miliyar DAU Asahan yang pencairan ditunda oleh Kemenkeu RI ” ungkap
Sekretaris Badan Pengelolan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Asahan Sri Lusy Masdiany saat berbincang kepada inimedan.com (6/5/2020).
Kembali Sri menjelaskan bahwa ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 10/KM.7/2020
Tentang penundaan DAU. “Penundaan pencairan DAU ini sudah sesuai dengan peraturan Kemenkeu, ” ujar
Sri Lusy Masdiany yang juga selaku Pejabat pengelola informasi da Data (PPID) BPKAD Asahan.
Dimana menurut Sri penundaan ini terjadi akibat ada laporan APBD kurang lengkap, namun pihak BPKAD
Asahan saat ini sudah melakukan perbaikan hasil laporan.
“Kita tinggal menunggu hasil jawaban dari pihak Kemenkeu dimana lagi kekurangan lengkapan laporan yang dikirim” ujarnya.
Melanjutkan Sri Bahwa bila laporan yang dikirim sudah lengkap dan benar maka DAU yang ditunda akan bisa dicairkan oleh Pemkab Asahan melalui dinas keuangan. “Saat ini kita belum menerima laporan dari Kemenkeu, bila laporan kita sudah benar maka DAU yang ditunda bisa cairkan” ujar.
Ditundanya DAU ini tidak berdampak dalam proyek fisik, sebab DAU ini adalah dana umum seperti digunakan untuk gaji pegawai, pembelanjaan kantor dan lain-lain untuk umum. “DAU ini buka untuk
pembangunan fisik, tapi dana untuk umum, ujarnya.[her].