35 Persen  DAU Di Asahan Ditunda  

Inimedan.com-Asahan.
Dengan jumlah  35 persen atau setara Rp 22 Milyar  Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Asahan ditunda pencairannya dimana laporan APBD kurang lengkap  hingga  menunggu format laporan dari   Menteri keuangan (Kemenkeu) RI untuk dilakukan perbaikan .
“Ada 35 persen dengan jumlah Rp 22 Miliyar DAU Asahan yang pencairan ditunda oleh Kemenkeu RI ” ungkap
Sekretaris Badan Pengelolan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Asahan Sri Lusy Masdiany saat berbincang kepada inimedan.com (6/5/2020).
Kembali Sri menjelaskan bahwa  ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 10/KM.7/2020
Tentang penundaan DAU. “Penundaan pencairan DAU ini sudah sesuai dengan peraturan Kemenkeu, ” ujar
Sri Lusy Masdiany yang juga selaku Pejabat pengelola informasi da Data (PPID) BPKAD Asahan.
Dimana menurut Sri  penundaan ini terjadi akibat ada laporan APBD kurang lengkap, namun pihak BPKAD
Asahan saat ini sudah melakukan perbaikan hasil laporan.
“Kita tinggal menunggu hasil jawaban dari pihak Kemenkeu dimana lagi kekurangan lengkapan laporan yang dikirim” ujarnya.
Melanjutkan Sri Bahwa bila laporan yang dikirim sudah lengkap dan benar maka DAU yang ditunda akan bisa dicairkan oleh Pemkab Asahan melalui dinas keuangan.  “Saat ini kita belum menerima laporan dari Kemenkeu, bila laporan kita sudah benar maka DAU yang ditunda  bisa cairkan”  ujar.
Ditundanya DAU ini tidak berdampak dalam proyek fisik, sebab DAU ini adalah dana umum seperti digunakan untuk gaji pegawai, pembelanjaan kantor dan lain-lain untuk umum. “DAU ini buka untuk
pembangunan fisik, tapi dana untuk umum, ujarnya.[her].

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *