Inimedan.com-Belawan. | Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali melakukan pengerebekan sarang narkoba. Kali ini, di Jalan Stasiun, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan. Dari lokasi, petugas berhasil mengamankan 3 orang pengedar dan 1 anak berusia 13 tahun sebagai penguna sabu. Kamis (19/6/2025).
Keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Adi (36), Eko (27), Masrudi (30) yang diduga sebagai pengedar, serta M (13) yang diketahui sebagai pengguna narkotika jenis shabu.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ismail Pane, SH., MH., menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian meliputi 6 plastik klip berisi shabu, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 pipet ujung runcing, 1 buah kotak rokok, dan uang tunai sebesar Rp 70.000,-.
“Yang mengejutkan, salah satu dari pelaku yang diamankan adalah seorang remaja berusia 13 tahun yang sudah menjadi pengguna narkoba. Hal ini menjadi perhatian serius bagi aparat kepolisian. Kami sangat prihatin atas temuan ini. Fakta bahwa anak usia 13 tahun sudah terjerumus sebagai pengguna narkoba menjadi peringatan keras bagi kita semua, khususnya orang tua dan masyarakat sekitar,” ujar AKP Ismail Pane. *Topas#