Inimedan.com – Labuhanbatu | Pembangunan sekolah di tingkat SD dan SLTP di wilayah Kabupaten Labuhanbatu yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) terus digulirkan setiap tahunnya oleh Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui dinas pendidikan.
Peningkatan infrastruktur sekolah seperti pembuatan ruang UKS, ruang perpustakaan dan penambahan ruang belajar, berdasarkan permohonan secara tertulis oleh kepala sekolah ke Dinas Pendidikan.
Kendati demikian, permohonan yang diminta oleh kepala sekolah untuk pembangunan sarana di sekolah belum tentu direspon oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu.
Sebagai contoh, usulan pembangunan kantor kepala sekolah/ ruang guru dan penambahan ruang kelas yang dimohonkan oleh Kepala Sekolah SD Negeri 14 Kecamatan Bilah Hilir belum juga terealisasi.
“Sudah kita usulkan Pak, tetapi usulan belum terkabul juga,”kata Kepala Sekolah SD Negeri 14 Bilah Hilir Nelson Lumban Gaol S,PD kepada awak media ini, Jumat, (27/09/2024) di rumah dinas guru yang tidak terpakai lagi.
Nelson menyebutkan, SD Negeri 14 Bilah Hilir berdiri sejak tahun 1983, sudah berulang kali berganti kepala.sekolah. Tetapi hingga saat ini sekolah itu tidak memiliki kantor/ ruang guru.
“”Saat ini rumah dinas yang seperti inilah kondisinya kami jadikan kantor dan ruang guru Pak,”terang Nelson.
Menurut Nelson, sekolah tempat dia bertugas saat ini kekurangan ruang belajar sebanyak 2 ruang. Selain itu, sekolah tersebut belum memiliki ruang perpustakaan, ruang UKS dan belum memiliki kantor atau ruang guru.
“Di Musrenbang tahun kemarin di kantor Desa Sei Tampang juga kita usulkan Pak, tetapi belum juga kita dapat yang kita usulkan. Ya semoga di tahun 2025 nanti sekolah ini menjadi atensi dan dapat bangunan sarana yang kita butuhkan,”ungkapnya.
Sementara itu, pantauan langsung awak media ini di sekolah itu, rumah dinas yang ditempati menjadi ruang kantor sementara itu kondisinya sudah begitu parah dan memprihatinkan.
Terpisah, Ketua Lembaga Tim Investigasi Penyelamatan Asset Negara – Republik Indonesia ( TIPAN – RI) Kabupaten Labuhanbatu Siswanto Bangun, diminta tanggapannya mengatakan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu harus lebih selektif terhadap sekolah yang layak menerima kucuran dana pembangunan sarana sekolah.
“Dari tahun 1983 berdiri sekolah itu berarti sudah 41 tahun, tidak punya kantor atau ruang guru kok bisa? Monitoring yang dilakukan oleh dinas pendidikan kabupaten terhadap sekolahan dimana ?,”sebut Siswanto Bangun akrab disapa Anto Bangun.
Anto menegaskan, sekolah yang menerima peningkatan pembangunan sarana sekolah bersumber dari Dana Alokasi Khusus ( DAK) jangan karena ada “lobi – lobi” dan mendapat komisi dari kepala sekolah.
“Mana yang lebih layak dapat pembangunan sarana sekolah itu diprioritaskan, sehingga pembangunan sarana sekolah itu merata dan tepat sasaran. Jangan sekolah yang baru 2 tahun dapat bangunan, lalu dapat lagi. Sedangkan sekolah yang puluhan tahun tidak punya kantor dan ruang guru terabaikan,”paparnya. (Joko W).