
inimedan.com-Medan.
Sebanyak 457 pelaku jaringan narkoba berhasil ditangkap Polisi Daerah (Polda) Sumatera Utara bersama Polres jajaran diwilayah hukum Sumatera Utara, terhitung 12-18 September 2023.
“Selama sepekan ini kita berhasil menangkap dan mengamankan 457 pelaku kejahatan jaringan narkoba dari berbagai wilayah di Sumatera Utara,” ungkap Kapoldasu Irjen Pol.Agung Setya Imam Effendi melalui Kasubbid Penmas Bid.Humas Poldasu I, AKBP.Sony Siregar, Senin (18/9).
Lebih lanjut disebutkannya dari jumlah pelaku yang diamankan bahwa 9 orang adalah pemakai dan jaringan 362 orang.
Diterangkannya, ratusan pelaku jaringan narkoba yang ditangkap personel itu atas pengungkapan dari 351 kasus tindak pidana narkotika.
“Dari tangan para pelaku jaringan narkoba itu disita barang bukti berupa sabu seberat 9,8 kg, ganja seberat 104,3 kg, pohon ganja sebanyak 51 batang dan pil ekstasi 163 butir,” terangnya.
Selain menyita barang bukti berbagai jenis narkoba, Sonny mengungkapkan turut diamankan uang tunai senilai Rp61.268.000 hasil dari penjualan narkotika. Kemudian sepeda motor 68 unit, mobil 6 unit, handphone 170 unit, timbangan elektrik 52 unit dan bong alat hisap sabu 52 unit.
“Selain itu disita juga uang tunai serta sejumlah kendaraan itu adalah sebagai bentuk ketegasan Polda Sumut dalam memiskin para pelaku jaringan narkotika di Sumatera Utara,” ungkapnya seraya menegaskan Polda Sumut bersama jajaran setiap harinya terus menindak para pelaku jaringan narkotika tersebut.
Diakhi keterangan ia menyatakan, bahwa pihak Polda Sumut tidak akan main-main dengan peredaran narkoba di Sumut. Kita akan ‘menyetrika’ pihak-pihak yang berani membekingi peredaran narkoba. *dila#