6 Tersangka Judi Tembak Ikan Diamankan Polres Toba

Inimedan.com -Balige,
Kepolisian Resor Toba amankan sejumlah tersangka kasus judi mesin tembak ikan dari sebuah kedai di Desa Dolok Saribu Janji Matogu, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba, berikut sebuah chip mesin judi jenis tembak ikan, satu mesin judi tembak ikan dan uang sebesar Rp 1.760.000,  Senin (26/04/21).
Kasat Reskrim Polres Toba AKP Nelson Sipahutar menyampaikan penangkapan keenam tersangka, satu diantaranya adalah pemilik kedai yang ditemui sedang asyik bermain.
“Keenam tersangka adalah: Abdul Bences Dolok Saribu (41), Lungguk Oberlin Manurung (31), Martogi Manurung (40), Ucok Benhod Sihombing (28), Prengki Herbert Doloksaribu (35), dan Varhan Anggara Manurung (17),” sebut Nelson saat dikonfirmasi, Kamis (29/4/2021).
Dijelaskan, setelah mengetahui adanya aktivitas perjudian di kawasan Desa Doloksaribu Janji Matogu, Kecamatan Uluan, pihaknya langsung menuju lokasi tempat kejadian perkara (TKP).
““Pada Senin (26/4/2021) , kita telah mengantongi informasi adanya praktek judi di tempat Prengki Herbert Doloksaribu. Sekitar pukul 11.30 WIB, tim Resmob datangi lokasi dan menemukan 6 orang laki-laki yang sedang bermain judi mesin permainan tembak ikan,” terangnya.
Perbuatan tersangka disebutkan melanggar sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat 1 KUH Pidana subs pasal 303 bis ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Lima orang tersangka telah ditahan di Mapolres Toba, namun, tersangka Varhan Anggara Manurung tidak ditahan atas permohonan orangtuanya dikarenakan tengah menjalani Ujian Nasional tingkat SMA.
“Kita menahan lima tersangka. Yang satu lagi adalah anak SMA yang sedang jalani Ujian Nasional tingkat SMA. Kita tidak lakukan penahanan karena atas permohonan orangtuanya dengan alasan anak sedang melaksanakan Ujian Nasional Akhir Nasional tingkat SMA,” tuturnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya  dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Setelah itu, kita akan serahkan tersangka dan Barang Bukti ke JPU. Kini tersangka dan barang bukti sudah kita tahan. Saat ini kita masih akan melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini,” pungkasnya. (DS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *