PT Jaya Agung Mutiara Langgar Pidana

Inimedan.com-Belawan.

PT Agung Jaya Mutiara tanpaknya tetap membadel dengan tetap membangun sebanyak 90 unit kios di lahan milik PT KAI di Jalan Stasiun Belawan, walaupun pihaknya belum mengantongi ijin IMB dari dinas terkait.

Husein Hutagalung SH, warga Medan Labuhan, yang aktif di lembaga bantuan hukum ini, Sabtu (15/9), saat dimintai tanggapannya mengatakan, setiap bangunan yang berdiri, harus memiliki izin, sebab itu ada diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang restribusi bangunan.

Oleh sebab itu, kita duga pihak PT Agung Jaya Mutiara sebagai pengelola lahan milik PT KAI, dengan membangun sebanyak 90 kios tanpa izin, telah melanggar ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 44 dan Pasal 48 ‎yang tertuang pada Perda Nomor 5 Tahun 2012.

“Dalam 2 poin pasal itu, sudah jelas isinya tentang pelanggaran restribusi IMB, maka pihak pengembang dapat dipidana dengan ancaman 2 bulan penjara denda Rp 5 juta serta ancaman 3 bulan penjara denda Rp 10 juta,” ucapnya.

Dengan demikian, kita harapkan pihak Pemko Medan melalui dinas terkait, sudah seharusnya mengambil langkah hukum, apabila pihak pengembang telah mengabaikan kewajibannya untuk membayar restribusi izin bangunan tersebut.

“Ini jika dibiarkan terus, akan memberikan contoh buruk bagi masyarakat lainnya, kita minta, Pemko Medan harus tegas, karena semua ketentuan telah diatur dalam undang – undang. Apabila proses pembiaran masih terjadi, terkesan ada oknum disana yang membeking kegiatan pembangunan itu ” tegasnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Medan, H.T Bahrumsyah sangat menyayangkan sikap piminan daerah hingga kecamatan, diduga sengaja melakukan pembiaran untuk melindungi pihak pengembang.

“Sudah jelas izinnya tidak ada, harusnya camat ambil tindakan tegas seban diakan juga perpanjangan pihak Pemko Medan di Belawan bukan diam aja. Herannya, camat malah mengeluarkan rekomendasi untuk peruntukan yang salah. Apapun ceritanya, camat harusnya turun tangan untuk menyetop bangunan itu,” tegas Bahrum.

Terpisah, sebelumnya Jum’ at (14/9) Camat Medan Belawan, Ahmad SP mengaku, izin itu masih dalam proses, pihaknya masih menunggu pemasangan plang proyek yang akan dikeluarkan  dan untuk dipasang oleh pengembang. “saya sudah panggil mereka (pengembang) katanya lagi proses. Makanya kita tunggu aja beberapa hari ini,” kilah Camat Belawan itu. (TP)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *