Inimedan.com-Medan.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) komisi – II Kota Pekan Baru berkunjung ke DPRD Kota Medan dalam kegiatan Kunjungan Kerja Kunker) untuk berkonsultasi tentang program Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Perda Coorporate Social Responsibility (CSR) yang sudah dimiliki Kota Medan, yang merupakan Kota terbesar ke tiga di Indonesia.
Rombongan anggota Dewan komisi – II DPRD Kota Pekan Baru dipimpin langsung oleh ketua Komisi – II, T.Azwendy Fajri, SE dari fraksi Demokrat, Wakil Ketua, Roem Diani Dewi, SE, Sekretaris, Dapot Singa, SE dari Fraksi PDIP Kota Pekan Baru dan anggota Komisi II yang berjumlah 9 orang beserta staf ASN Sekretariat DPRD Kota Pekan Baru, Rabu (19/9).
Kedatangan Wakil Rakyat dari Kota Pekan Baru ini disambut oleh Sekretariat Dewan DPRD Kota Medan, Dra, Abdul Aziz, yang di wakilkan oleh Kasubag Protokoler, Joni A Tanjung dan Kasubag Perundang-undangan, Hasan di ruang Banmus, Lantai 2, gedung DPRD Kota Medan.
Pada awal pembukaan pertemuan, Dapot Sinaga mengatakan sangat tertarik dengan Perda CSR yang sudah berjalan di Kota Medan, sebab, jika perda CSR ini bisa mereka adopsi ke Kota Pekan Baru akan dapat menumbuhkan kewirausahaan yang tentunya akan menghidupkan UKM masyarakat di Kota Pekan Baru.
“Kami ingin mengetahui lebih banyak lagi tentang Perda CSR yang kami dengar sudah ada di Kota Medan, kalau boleh dapat kami buat di Kota kami,” katanya.
Dapot melanjutkan, bahwa sudah lama perusahaan di Kota Pekan Baru selalu memberikan bantuan kepada masyarakat untuk kegiatan sosial. Namun, sifatnya sukarela dan bukan ada diatur didalam peraturan daerah. Untuk itulah, Perda CSR di Kota Medan ini sangat baik jika bisa di terapkan di Kota Pekan Baru.
“Jadi, dalam menjalankan CSR tersebut ada payung hukumnya,” sebutnya.
Sementara itu, Joni A Tanjung mengatakan bahwa, Perda CSR sangat bermanfaat bagi masyarakat yang mendapatkannya, karena perusahaan biasanya ada kegiatan sosial yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat jika dikeloka dengan benar, misalnya CSR di berikan untuk pemanfaatan pengembangan pedagang kecil dan menengah.
“Namun, karena kapasitas kami bukan sebagai anggota DPRD Kota Medan yang membidangi, sebab, ada komisi yang membidangi, kami hanyalah perwakilan yang menerima kehadiran Bapak dan Ibu Dewan sekalian. Nanti, ada kami berikan sedikit tentang Perda CSR tersebut dan kami harapkan, dapat menghubungi Sekwan untuk meminta izin agar dapat dihubungkan dengan anggota DPRD Kota Medan yang memahami tentang Perda CSR tersebut,” ujarnya.
Selanjutnya, Joni A Tanjung meminta maaf atas kekurangan dari pelayanan mereka yang mungkin kurang dapat memberikan sesuai dengan harapan wakil rakyat dari Kota Pekan Baru tersebut. Selanjutnya, pertemuan diakhiri dengan bertukar cinderamata dan berfoto bersama. (Sugandhi S)