Warga Simalingkar B Keluhkan  Bantuan Program Kesehatan

Inimedan.com-Medan.

Anggota DPRD Medan, Daniel Pinem, mengaku prihatin setelah menerima pengakuan warga Kelurahan Simalingkar B, Medan Johor, yang banyak belum menerima bantuan program kesehatan. Apalagi dari pengakuan warga bantuan tersebut tidak tepat sasaran.

Keprihatinan itu terungkap saat Daniel Pinem mengelar sosialisasi Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Bunga Rampai Raya/Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Simalingkar B, Medan Johor, Selasa (28/1). Hadir tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat serta konstituen.

Pada kesempatan itu Daniel Pinem menyarankan kepada warga agar segera mengurus surat keterangan miskin ke kantor lurah untuk peralihan jenis kartu BPJS.

Daniel pun mengaku siap membantu memfasilitasi warga untuk mendapat pelayanan kesehatan dan bantuan administrasi kependudukan (adminduk) lainnya.

Seperti keluhan Siti Debora Panjaitan, warga Jalan Bunga Rampah 7, Lingkungan 4 Gg Gereja, mengungkapkan dirinya dulu sebagai peserta BPJS Mandiri. Tetapi sekarang menunggak karena keterbatasan ekonomi, akhirnya tidak mendapat pelayanan kesehatan lagi. Ia berharap ada solusi dari Pemko Medan sehingga dapat diterima peserta BPJS non iuran.

Menyikapi keluhan warga itu, Daniel Pinem minta Pemko Medan-melalui pihak kelurahan, agar memperhatikan kesulitan warga sehingga dapat terlayani kesehatan dengan baik. Karena dalam Perda sudah diatur soal sistem pelayanan kesehatan. Kiranya Pemko Medan dapat menerapkan Perda itu dengan benar.

Sama halnya dengan peserta BPJS dan bantuan miskin lainnya, hendaknya dapat diperhatikan penyalurannya hingga tepat sasaran. Artinya, masyarakat yang paling miskinlah yang jadi prioritas untuk mendapatkan bantuan itu.

Kepada aparat Pemko Medan diminta benar-benar memahami Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan yang terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Seperti pada BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap.

Selanjutnya mempercepat penurunan jumlah warga miskin. Sedangkan pada BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Sama halnya Pasal 10, dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam percepatan penuntasan kemiskinan, Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan.

Sedangkan pada BAB V Pasal 11 menyebutkan agar warga miskin berkewajiban mengusahakan peningkatan taraf kesejahteraannya serta wajib mentaati dan berperan aktif terhadap segala upaya penanggulangan kemiskinan.  Warga miskin juga berkewajiban mentaati norma, estetika dan peraturan per undangundangan yang berlaku. (di)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *