Inimedan.com-Hamparan Perak.
Terdakwa, Suheri alias Heri Erot (41) warga Dusun 16 Sidomuliyo Desa Klumpang Kebun Kecamatan Hamparan Perak duduk di kursi pesakitan dalam persidangan yang digelar di PN (Pengadilan Negeri) Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli, Simpang Kantor Kecamatan Medan Labuhan.
Dalam persidangan, terdakwa didakwa melakukan tindak pidana pasal 378 dan 372 KUHPidana. Menurut Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Mudahar,SH pada. Rabu (30/1) di PN Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli mengatakan, bahwa terdakwa tidak melakukan tindak pidana pasal 378 dan 372 KUHPidana seperti yang disangkakan oleh penyidik Polsek Hamparan Perak.
Pasalnya terdakwa pada awalnya ada meminjam uang dari oknum polisi yang bertugas di Polsek Hamparan Perak dan juga sebagai penyidik dan kasus ini sebagai pelapor bernama Sutoyo alias Toyok sekitar tahun 2011, lalu.
Lalu terdakwa setelah beberapa lama tidak dapat bayar utangnya, kenudian suatu saat utangnya akan dibayar sebagian oleh majikan terdakwa bernama Yunus. Tapi keinginan mau bayar utang itu tidak diterima pelapor dan dilanjutkan ke jaksa hingga P21.
Menurut Mudahar, utang piutang itu merupakan perdata tapi oknum penyidik Polsek Hamparan Perak sengaja merekayasa kasus ini dan dijadikan pidana. Hal ini sangat diprotes sebab sudah menjadi kebiasaan oknum itu melakukan rekayasa kepada warga karena buta hukum, kata Mudahar SH.
Tidak ada saksi yang diperiksa penyidik Polsek Hamparan Perak, maka sidang sudah dua kali ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari Labuhan Deli Hamonangan Sidauruk,SH tidak dapat menghadirkan saksi di pengadilan karena nama saksi yang tercantum di surat dakwaan itu tidak pernah merasa diperiksa penyidik polisi.
Sementara itu, 13 orang warga setempat membuat surat pernyataan bahwa oknum polisi Sutoyo itu tidak pernah mengangonkan lembu kepada warga sebagai bukti bahwa ada lembu miliknya diangonkan kepada terdakwa, kata Yunus sebagai saksi terdakwa.
Tidak ada lembu milik Sutoyo dititipkan kepada Suheri kenapa lembu itu jadi kasus di pengadilan, dan terdakwa mengakui yang ada kasus utang piutang bukan utang lembu, katanya.
Disebutkan PH terdakwa, bahwa dugaan kasus perekayasaan dari perdata ke pidana ini, pihaknya sudah mengajukan prapid ke PN Lubuk Pakam pada 10 Desembar 2018 lalu, dengan termohon Kapolsek Hamparan Perak dan tentang jaksa menerima begitu saja P21 akan dilaporkannya ke Jaksa Agung, tambah Mudahar.
“Pada perkara ini terdakwa tidak ada melanggar pidana hanya saja dipaksakan oknum itu, maka diharapkan kepada Majelis Hakim PN Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli Megawati,SH,Halimatuksakdiah,SH dan Rahmadini,SHmembebaskan terdakwa karena diyakini tidak bersalah, ucap Mudahar.
Terpisah, Kanitres Polsek Hamparan Perak Iptu K Tarigan saat dikonfirmasi wartawan melaui pesan Whatsapp yang dikirim keteleponnya membenarkan hal itu, “Benar bang tapi prapidnya sudahbgugur dan sudah sidang sebulan yang lalu”, ucapnya.
Ucap Tarigan kembali menyebutkan dalam pesan Whatsappnya bahwa Perkara pokoknya sudah di sidangkan, “kita tangani perkaranya sudah sesuai dengan per undang-undangan, kita tangani secara profesional jadi hasil sidang prapid bukan yangv lalu gugur demi hukum, kasusnya itu tahun 2016, sudah 3 tahun lewat, ok, ” ujarnya. (TP)