Inimedan.com-Medan.
Anggota DPRD Medan, Daniel Pinem, meminta Pemko Medan melalui Dinas Sosial, agar kembali melakukan pemutakhiran data bagi warga miskin Kota Medan, khususnya penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
“Pemuktahiran data ini sangat penting guna memastikan bantuan tersebut agar tepat sasaran,” ujar Daniel Pinem saat menggelar sosialisasi Perda Kota Medan No 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, Minggu (24/2) di Jalan Setiabudi simpang Jalan Ringroad, Medan Selayang.
Hadir mewakili Dinas Sosial Kota Medan, Edy Pardede, Lurah Tanjung Sari M Husnul Rambe, perwakilan Dinas Kesehatan Kota Medan, Donna, sertq tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan ratusan warga.
Disampaikan Daniel, alasan dilakukan pemutakhiran data karena banyak warga miskin di Kota Medan belum tersentuh bantuan tersebut. Bahkan, penerima bantuan sosial sering menimbulkan kesenjangan karena penyalurannya tidak tepat sasaran. Dimana, keluarga paling miskin tidak dapat, sedangkan yang ekonomi lumayan malah dapat.
Diakuinya, kendati saat ini Pemko Medan telah banyak berbuat untuk penanggulangan warga miskin di kota Medan, namun masih saja bantuan dimaksud belum seluruhnya menikmati karena keterbatasn anggaran dan penyaluran yang tidak tepat sasaran.
Pernyataan Daniel Pinem cukup beralasan, karena sebelumnya di acara yang sama, Koordinator PKH, Dedy Irwanto Pardede, mengatakan hanya 52.400 warga miskin di Kota Medan yang menerima PKH. Sedangkan penerima BPNT hanya 65.362. Padahal warga miskin di Kota Medan tercatat 129.592 jiwa.
Sementara menurut Dedy Pardede, pemutakhiran data penerima PKH dilakukan pada tahun 2015. Disebutkan Dedy, kalau dilakuan pemutakhiran harus melibatkan banyak elemen, mulai dari kepling dan lembaga lainnya. “Tujuannya, biar data benar benar akurat,” ujar Dedy.
Sebagaimana diketahui, Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Seperti pada BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.
Sedangkan pada BAB IV Pasal 9 berbunyi setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.
Sama halnya Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan.
Pada BAB V Pasal 11 menyebutkan agar warga miskin berkewajiban mengusahakan peningkatan taraf kesejahteraannya serta wajib mentaati dan berperan aktif terhadap segala upaya penanggulangan kemiskinan. Warga miskin juga berkewajiban mentaati norma, estetika dan peraturan per undangundangan. (di)