Inimedan.com-Labuhan.
Polsek Hamparan Perak berhasil mengamankan seorang pria yang melakukan pencurian pipa milik perusahaan PT Pertamina, Selasa (2/7/2019). Pelaku bernama Misran Alias Ran (48) Warga Dusun I Reba Desa Lama, Hamparan Perak.
Pelaku diamankan petugas kepolisian pada saat sedang berada tidak jauh dari lokasi kejadian pencurian di Dusun IV Desa Sei Baharu, Hamparan Perak.
Informasi yang diterima menyebutkan penangkapan tersangka pencurian pipa milik PT Pertamina, berdasarkan adanya laporan seorang karyawan PT Pertamina, Edi Siregar, Kemapolsek Hamparan Perak, pada Senin (1/7) lalu.
Berdasarkan laporan pengaduan korban ke Polsek Hamparan Perak dengan Nomor LP/67/VII/2019, tersangka bersama dengan kedua temannya telah melakukan beberapa batang pipa milik PT Pertamina yang masih berfungsi di Jalan Perjuangan Dusun V Desa Sei Baharu kec. Hamparan Perak kab. Deli Serdang.
Dalam melakukan aksi pencuriannya, tersangka bersama kedua temannya yang masih buron, mengali tanah untuk mengambil pipa besi yang masih berfungsi sebagai aliran gas atau minyak, di dalan tanah dengan mengunakan cangkul.
Pihak perusahaan dari PT Pertamina yang mengetahui aksi pencurian tersebut langsung membuat laporan pencurian tersebut kekantor polisi Hamparan Perak. Berdasarkan keterangan dari para saksi, Petugas kepolisian dari satuan unit reskrim akhirnya mengamankan satu dari tiga pelaku pencurian pipa besi milik PT Pertamina.
Dalam penagkapan tersangka petugas kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Set kotrex dan 30 batang pipa serta 1 suduk pengorek tanah dan cangkul.
Berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti, petugas kepolisian langsung memboyongnya Kemapolsek Hamparan Perak untuk pemerikasaan lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak, Iptu Karya Tariggan yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersangka pencurian.
Satu dari tiga pelaku pencurian pipa milik perusahaan PT Pertamina berhasil kita tanggkap. sekarang kita sedang melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku lainya yang bernama Zulkufli als. Zul Popai dan IPIT als. Adek, karena berhasil melarikan diri pada saat dilakukan penangkapan, ” ucap Kanit Reskrim Hamparan Perak.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan di jerat dengan Pasal 363 ayat 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara. (Top)