Inimedan,com-Medan.
Pemko Medan diminta untuk membuat sarana dan prasarana (sarpras) serta pemerataan pendidikan yang memadai guna mendukung sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi.
Hal itu dikatakan Ketua Komisi II DPRD Medan, Bahrumsyah saat diminta tanggapan mengenai penerimaan PPDB tingkat SMP yang baru dilaksanakan Rabu (3/7). Dalam Permendikbud No.51 tahun 2018 yang mengatur tentang PPDB, juga diminta untuk menyiapkan sarpras yang baik. Informasi kepada masyarakat mengenai PPDB jalur zonasi ini dianggap masih minim. “Efeknya membludak seperti yang terjadi ini. Kita khawatirkan ini jadi persoalan,” ungkap Bahrumsyah.
Ketua Fraksi PAN DPRD Medan itu menambahkan, setiap kelurahan baiknya memiliki satu sekolah negeri. Setidaknya, satu kecamatan ada dua sekolah negeri. “Harus ada penambahan sekolah terus. Sudah ada dianggarkan akan dibangun satu sekolah negeri di Belawan,” sebutnya.
Dengan penerapan sistem zonasi PPDB, katanya, akan menghilangkan sekolah berlabel favorit. Artinya semua sekolah sama fasilitas sarana dan prasarana. Namun dengan penerapan PPDB jalur zonasi tanpa adanya sarpras yang lengkap, sama saja dengan mendiskriminasikan peserta didik.
Dicontohkan, di Medan bagian utara seperti Medan Labuhan terdapat empat SMP Negeri, di Medan Marelan juga terdapat empat SMP Negeri, sedangkan di Belawan hanya ada satu SMP Negeri.
“Bayangkan, masyarakat yang miskin, tidak mampu membayar biaya pendidikan, kemudian jika dia tamat SD ingin melanjutkan pendidikan SMP karena sistem zonasi menyulitkan peserta didik,” urainya.
Sebelum adanya PPDB jalur zonasi, tambahnya, peserta didik yang tinggal di Belawan, masih bisa bersekolah di Marelan maupun Labuhan. “Jika demikian, dengan sistem zonasi, pilihannya cuma ada SMPN 26 di Sicanang. Akhirnya peserta didik nanti dikhawatirkan tak melanjutkan ke SMP Negeri khususnya, karena mau ke sekolah swasta biaya besar. Sedangkan yang gratis saja masih ada yang bisa tidak sekolah,” paparnya.
Diketahui, PPDB SMP di Kota Medan mulai dibuka sejak Selasa (2/7) hingga Sabtu (6/7). Jalur PPDB dibagi menjadi tiga jalur, yakni jalur prestasi, jalur mutasi orang tua dan zonasi. Dengan pembagian kuota jalur zonasi 80 persen, jalur prestasi 15 persen, dan jalur mutasi orang tua 5 persen. (di)