Inimedan.com-Medan.
Mengingat sepi dan minimnya orderan penumpang yang memesan jasa angkutan Online menggunakan aplikasi Grab, seiring dengan merebaknya pandemi Virus Corona (Cavid-19). PT.TPI (Tehknologi Pengangkutan Indonesia) Cabang Medan menangguhkan para mitranya driver membayar Rental Fee selama Dua bulan.
Tentang masalah penangguhan rental fee atau sewa kenderaan itu dijelaskan Iip Citomanyu sebagai perwakilan Management PT.TP Cabang Medan, ketika dikonfirmasi via telepon selulernya, Senin (13/4).
Menurut Citomanyu, pihaknya sengaja memberikan kelonggaran bagi seluruh mitranya dalam hal ini para driver yang masih ingin berjalan mencari penumpang. Mengingingat situasi saat sekarang ini dimana sulitnya mencari penumpang. Maka PT.TPI menangguhkan para driver dari kewajibannya membayar rental fee selama 2 bulan kedepan dan pembayaran akan diundur kebelakang.
Ditambahkan oleh Citomanyu, bahwa apa yang dilakukan pihaknya ini tidak lain adalah sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah berkaitan dengan wabah Covid-19. Pihak management PT.TPI Cabang Medan sangat mendukung program dari pemerintah yaitu memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19 di kota Medan.
Diambilnya keputusan penangguhan sewa kenderaan (rental fee) ini sebagai menyahuti keinginan para driver yang masih tetap mengharapkan penghasilan sebagai supir taksii online guna menafkahi para keluarganya.
“Penangguhan pembayaran rental fee ini merupakan kebijaksanaan dari PT.TPI bekerjasama dengan pihak GRAB Indonesia,” ungkap Citomanyu.
Munculnya kebijaksanaan dari PT.TPI Cabang Medan menangguhkan rental fee bagi driver sebagai mitranya itu, berawal adanya keluhan dari para driver yang merasakan minimnya orderan penumpang dan dimana sebagai driver mereka masih wajib membayar uang sewa kenderaan yang mereka gunakan bekerja sehari-hari.
Mengingat nasib yang mereka alami dilapangan sebagai supir taksi online memaksa para driever mengajukan permohonan kepada pihak PT.TPI agar memikirkan nasib mereka para driver. Akhirnya diwakili oleh Korwil dan Korlap PT.TPI para drever mengajukan usulan kepada pihak perusahaan, antara lain agar membuat keputusan melakukan penangguhan pembayaran rental fee bagi para driver dimasa Covid-19.
Akhirnya pihak perusahan PT.TPI mengabulkan permohonan yang diajukan para driver. Pihak PT.TPI memutuskan penangguhan pembayaran rental fee itu akan berjalan selama Dua bulan kedepan, yakni mulai saat ini hingga 2 Juni 2020.
Bagi-Bagi Masker
Sebagai mendukung dan melaksanaan himbauan pihak pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19), management PT.TPI, kemarin (13/4) juga membagi-bagikan masker, hand sanitizer serta seluruh kendaraan (mobil) setiap driver di semprot dengan disinfektan untuk mengantisipasi penyebaran Virus covid-19 yang mewabah di kota Medan. [viar].