Inimedan.com-Binjai.
Sidang kasus kebakaran pabrik mancis yang menelan 30 korban jiwa di Desa Sambirejo, Jalan T Amir Hamzah, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat telah selesai. Hukuman 1 tahun penjara pun dijatuhkan kepada 3 terdakwa, termasuk kepada pemilik pabrik mancis.
Putusan itu terkesan sangat tidak pantas. Humas Pengadilan Negeri Binjai, David saat dikonfirmasi pada Kamis 18 Juni 2020 menerangkan, kasus ini pertama kali disidangkan pada bulan Septmber 2019 dengan 3 berkas perkara, yakni Nomor 243 berkas terdakwa LW, Nomor 244 terdakwa IM (pemilik pabrik), dan perkara Nomor 245 untuk terdakwa BH.

Lalu, masing-masing berkas memiliki jaksa penuntut yang berbeda. Sedangkan hakim ketua dalam persidangan ini dipegang oleh Fauzul Hamdi yang juga Ketua Pengadilan Negeri Binjai.
“ Untuk terdakwa LW jaksa penuntutnya Hamida, terdakwa IM jaksa penuntutnya Linda M Sembiring, dan terdakwa BH jaksa penuntutnya Beni A Surbakti. Masing-masing terdakwa dituntut 1 tahun 6 bulan,” ungkap David.
Persidangan ini, lanjut David, berjalan sekitar 2 bulan dengan menghadirkan 38 orang saksi.
“ Ketiganya divonis pada 6 Januari 2020.
Pabrik mancis tanpa izin tersebut terbakar pada Juni 2019 lalu. Dalam peristiwa itu, 25 orang dewasa dan 5 orang anak-anak tewas terbakar.
Mirisnya, diketahui para pekerja tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan. Akibatnya, para pekerja yang menjadi korban tidak mendapat santunan apapun.
Peristiwa ini sempat menjadi perhatian banyak pihak. Bahkan, Kapoldasu semasa Irjen Pol Agus Andrianto langsung turun meninjau lokasi.
Akibat dari peristiwa tersebut, pemilik pabrik mancis ilegal itu diamankan pada 22 Juni 2019. Pemilik pabrik ini diamankan di salah satu hotel berbintang di Kota Medan. (BD)