Sukseskan Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19

Oleh :
Budi Zulkifli, SH
(Wartawan Inimedan.com)
Pendahuluan
     Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kota Binjai akan kembali digelar. Pemerintah sudah menetapkan Pilkada akan digelar serentak pada hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 yang akan datang.
     Ada banyak hal yang patut menjadi perhatian kita menjelang pelaksanaan Pilkada seperti sekarang ini, diantaranya adalah tingkat partisifasi masyarakat, karena hal itu tentu menjadi tolak ukur bagi sukses tidaknya Pemilu.  Nah, seperti biasa, masih saja ada warga atau pemilih yang enggan untuk datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) untuk memilih.
     Mereka lebih memilih untuk cuek dan tidak memilih (golput), sehingga tingkat parisipasi masyarakat dalam menyalurkan hak politiknya masih rendah dan perlu untuk terus ditingkatkan.  Apalagi di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.
     Dengan alasan takut tertular virus Corona, bisa saja masyarakat cuek dan enggan datang ke TPS.  Inilah tantangan terberat KPU dan kita semua.
     Karena itu, sosialisasi harus terus dilakukan, sehingga target KPU sebesar 77,5 persen untuk angka partisipasi pemilih di Kota Binjai bisa tercapai.  Selain itu, tentu saja profesionalitas dan netralitas para petugas juga harus dijaga dan ditegakkan, baik dari para pelaksana dan pengawas  Pilkada, maupun dari para ASN (Aparat Sipil Negara) dan aparat pemerintah, seperti Camat, Lurah, Kepala Dinas dan Kepala Lingkungan.
     Hal itu patut menjadi perhatian, sebab selama ini mereka selalu tidak bersikap netral. Mereka selalu mendukung salah satu pasangan calon (paslon), terutama paslon incumben.
     Akibatnya,  masyarakat kecewa dan langsung bersikap apatis.  Karena itu, harus tegas, siapapun yang melanggar harus ditindak sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
     Jadi, tugas KPU tentu semakin berat, sebab selain menjaga agar semua tahapan Pilkada bisa berjalan dengan tertib, lancar dan aman, KPU juga harus menjalankan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan agar penyebaran Covid- 19 tidak semakin merebak.
     Nah, bagaimana agar Pilkada itu bisa berlangsung dengan sukses ? Menurut saya, ada 3 hal yang harus dilakukan, yaitu :
      (1) meningkatkan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran dan partisifasi masyarakat
      (2) meningkatkan netralitas dan profesionalisme petugas Itulah kuncinya, sebab kalau para petugas dan aparat pemerintah tidak bersikap profesional dan netral, maka Pilkada yang bersih, jurdil dan berintegritas itu tentu hanya sekedar harapan dan angan- angan belaka.
      (3) Selain itu, terkait dengan virus Corona (Covid-19), kalau kesadaran masyarakat rendah dan sosialisasi minim, maka penyebaran virus corona (Covid-19) mungkin tidak akan dapat dicegah. Karena itu, sosialisasi bukan hanya tertuju pada bagaimana agar masyarakat mau datang ke TPS, tapi juga mendorong masyarakat dan para petugas Pilkada agar mematuhi protokol kesehatan
Profesionalitas dan Netralitas Petugas
     Nah, yang dimaksud dengan petugas di sini adalah para pelaksana atau penyelenggara dan pengawas Pemilu (Pilkada) serta para aparat keamanan dan aparat penegak hukum. Pelaksana Pemilu adalah KPU (Komisi Pemilihan Umum), PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara), PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) dan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), sedangkan para Pengawas Pemilu adalah Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) Kecamatan, Panwaslu Kelurahan dan Pengawas TPS. Sementara itu, yang dimaksud dengan aparat keamanan dan aparat penegak hukum itu bisa TNI, Polri, TNI dan  Kejaksaan.
     Mereka harus bersikap profesional dan netral. Artinya, mereka harus menjalankan segala sesuatunya sesuai dengan tupoksi mereka masing- masing dan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku serta tidak memihak kepada salah satu pasangan calon (paslon). Lebih dari itu, mereka harus bisa menjadi contoh dalam menjaga protokol kesehatan.
     Jadi, jangan sampai masyarakat (para pemilih) disuruh untuk datang ke TPS, sedangkan sosialisasi yang diberikan minim atau tidak ada sama sekali.  Lalu, jangan sampai pula masyarakat disuruh untuk memakai masker dan menjaga jarak, sedangkan mereka sendiri tidak melakukannya.
Tujuan Pilkada
     Pilkada itu sendiri dilaksanakan agar Pemilu dan demokrasi !bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan, sebab Pemilu dan demokrasi itu penting untuk :
(1)      Memberikan kesempatan kepada warga negara untuk menyalurkan hak- hak politiknya agar pembangunan dan roda pemerintahan bisa terus berjalan dan berkelanjutan.
(2)      Terjaminnya penggantian kepemimpinan secara reguler, legal dan damai
(3)      Menjamin agar pembangunan dan roda pemerintahan terus berjalan dan berkelanjutan
(4)      Meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat
(5)      Mempertahankan kedaulatan rakyat dan tetap tegaknya demokrasi
Permasalahan
     Selama ini selalu saja ada masalah saat Pilkada digelar.  Menurut Penulis, hal itu disebabkan karena kurangnya kesadaran masyarakat, kurangnya sosialisasi serta belum netral dan belum profesionalnya para penyelenggara dan pengawas Pilkada dalam menjalankan peran, fungsi dan tugasnya masing- masing.
     Nah, adapun masalah yang selalu timbul saat Pilkada digelar, diantaranya adalah :
1). Adanya pemilih ganda
2) Adanya pemilih ilegal (pemilih siluman)
3) Malasnya masyarakat untuk datang ke TPS, sehingga angka golput (kelompok warga yang tidak memilih) masih cukup tinggi.
4) Ada pula warga yang tidak terdaftar sebagai pemilih, sehingga yang bersangkutan tidak dapat menyalurkan hak politiknya sebagaimana mestinya
5)  Politik Uang (Money Politic) masih saja terjadi
6)  Penegakan hukum belum maksimal. Akibatnya, Gakumdu pun hanya dipandang sebelah mata
7) Pelaksana Pilkada, seperti KPU, PPK, PPS, PPDP dan KPPS  serta Pengawas Pemilu, seperti Bawaslu, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan dan Pengawas TPS belum bersikap netral dan profesional. Bahkan, banyak ASN dan aparat Pemerintah yang terlibat politik praktis.
8) Karena masih pandemi Covid-19, kita harus tetap waspada.  Sebagai contoh, bagaimana kalau pada saat PPDP (Petugas Pencatat Data Pemilih) melakukan coklit ke rumah warga, petugas tidak fit. Lalu, warga yang akan didata ternyata positif Covid-19, baik sebagai PDP (Pasien Dalam Pengawasan) atau ODP (Orang Dalam Pengawasan).
     Nah, apa yang harus dilakukan agar tidak terjadi hal- hal yang tidak kita inginkan ?  Sebagai langkah awal, para petugas PPDP  (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih ) tentu harus dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (ADP) dan mengkonsumsi suplemen yang cukup.
     Selain itu, harus pula melakukan protokol kesehatan, seperti mencuci tangan dengan air dan sabun dan membersihkan diri serta menjaga jarak, menghindari kerumunan dan tidak melakukan kontak langsung, seperti berjabat tangan dan lain- lain.
Pemutakhiran Data
     Pemutakhiran data harus dilakukan agar kesalahan- kesalahan yang kerap terjadi di masa lalu tidak terulang kembali, misalnya dengan melakukan coklit (pencocokan dan penelitian) yang dilakukan petugas PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) secara door to door atau langsung tatap muka dan datang ke rumah sembari membawa formulir A- KPU, dengan cara :
(a)    Mencatat pemilih yang telah memenuhi syarat, tapi belum terdaftar
(b)   Memperbaiki data pemilih apabila terdapat kekeliruan
(c)    Mencatat keterangan pemilih yang berkebutuhan khusus pada kolom jenis disabilitas
(d)   Mencatat pemilih yang telah meninggal dunia
(e)    Mencatat pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain
(f)    Mencoret pemilih yang telah berubah status, misalnya dari status sipil menjadi anggota TNI/ POLRI
(g)   Mencoret pemilih yang belum berumur 17 tahun atau belum kawin (nikah) pada hari pemungutan suara
(h)   Mencoret data pemilih yang sudah dpastikan tidak diketahui keberadaannya
(i)     Mencoret data pemilih yang tidak dikenal
(j)     Mencoret pemilih yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan mencoret pemilih yang berdasarakan KTP-el atau surat keterangan, bukan merupakan penduduk setempat, serta
(k)   Mencoret pemilih yang tidak sesuai antara informasi TPS awal yang ada formulir model A- KPU untuk disesuaikan dengan TPS terdekat berdasarkan domisili alamat pemilih dalam lingkup satu kelurahan/ desa
     Nah, dalam hal ini KPU Kota Binjai sudah menurunkan PPDP untuk turun dan melakukan coklit.  Hal itu ditandai dengan Apel Akbar Gerakan Coklit Nasional yang dilaksanakan KPU Kota Binjai, sekaligus melepas PPDP, di halaman kantor KPU Kota Binjai, beberapa waktu yang lalu.
     Apel juga digelar di kantor Camat dan Kelurahan  yang diikuti oleh PPK, PPS dan 473 PPDP, sebab sesuai dengan Surat Edaran dan Protokol Kesehatan terkait Covid- 19, Apel sengaja dipecah untuk menghindari kerumunan massa.  Jadi, salut dan bangga kepada KPU Kota Binjai yang telah menjalankan protokol kesehatan demi untuk keselamatan kita bersama.
Relawan Demokrasi
     Untuk membantu tugas KPU, saya menilai sudah sewajarnya jika KPU merekrut para relawan untuk mensukseskan Pilkada.  Para relawan itu direkrut dari 5 kecamatan yang ada di Kota Binjai dan diberi tugas untuk memantau semua hal yang terkait dengan Pilkada, seperti coklit, apakah sudah berjalan dengan baik atau belum serta memantau Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan mengajak masyarakat untuk datang ke kantor kelurahannya masing- masing guna memastikan apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum.
     Selain itu yang tidak kalah pentingnya, menghimbau masyarakat untuk memilih dan datang ke TPS serta mematuhi protokol kesehatan.
     Nah, dalam hal ini KPU Binjai sudah merekrut 30 orang relawan untuk membantu mensukseskan Pilkada serentak 2020. Mereka disebut Relawan Demokrasi(RELASI) dan patutlah diacungi jempol, karena kehadiran mereka dapat membantu proses penyelenggaraan dan sosialisasi ke tengah- tengah masyarakat.
     Mereka adalah ujung tombak KPU untuk mengajak masyarakat agar mau beramai- ramai datang ke TPS dan mematuhi protokol kesehatan. Para relawan itu dikukuhkan KPU Binjai selepas mengikuti bimbingan teknis pada hari Selasa dan Rabu (8- 9 Sepetmber 2020). Sebagai ujung tombak dan duta Pilkada, para relawan demokrasi itu harus mampu meningkatkan paritisipasi pemilih di Pilkada 2020.
     Kita tentu berharap agar para relawan demokrasi itu bekerja sesuai mekanisme yang telah ditetapkan KPU Binjai. Perlu juga diingatkan agar sebelum turun ke lapangan supaya mereka terlebih dahulu menyusun rencana kerja secara detail dan terinci, sehingga tingkat partisipasi pemilih di Kota Binjai mampu terjaga di atas kisaran 77.5 persen sebagaimana yang diharapkan.
      Lalu, sebagai ujung tombak sosialisasi yang langsung terjun ke masyarakat, maka para Relawan Demokrasi itu merupakan duta Pilkada sekaligus duta kesehatan. Oleh karenanya dalam bertugas ikuti alur yang telah disampaikan dalam bimtek dan jadilah contoh yang baik dalam mengikuti protokol kesehatan.
Memperbanyak Sosialisasi
     Memperbanyak sosialisasi memang harus dilakukan.  Bukan saja oleh KPU, tapi juga oleh para Relawan Demokrasi yang sudah diangkat KPU.
     Ya, misalnya sosialisasi tentang pentingnya partisipasi masyarakat untuk memilih, sosialisasi tentang peraturan- peraturan KPU serta sosialisasi tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan.
     Sebagai contoh, sosialisasi tentang PKPU (Peraturan KPU) Nomor :10 Tahun 2020 tentang
Pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/ atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai perubahan dari PKPU Nomor 6 Tahun 2020, dimana disebutkan bahwa berdasarkan evaluasi ketentuan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan pemeriksaan kesehatan Pasangan Calon, penyebaran bahan kampanye, iklan kampanye, serta metode sosialisasi, pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat dalam kondisi bencana nonalam COVID-19. Diantaranya adalah  ketentuan Pasal 50 dan Pasal 51 yang disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 50A, Pasal 50B, dan Pasal 50C, yang berbunyi sebagai berikut :
     Pasal 50A (1) : Bakal Pasangan Calon harus melakukan pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebelum masa pendaftaran dan hasilnya harus dinyatakan negatif Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). (2) Hasil pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling kurang sampai dengan jadwal pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika. (3) Bakal Pasangan Calon menyerahkan hasil pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) pada saat pendaftaran. (4) Dalam hal Bakal Pasangan Calon atau salah satu Bakal Pasangan Calon dinyatakan positif Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dari hasil pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), maka Bakal Pasangan Calon atau salah satu Bakal Pasangan Calon dimaksud tidak diperkenankan untuk hadir pada saat pendaftaran.
     Nah, peraturan ini harus disosilisasikan, bukan saja kepada masyarakat, tapi juga kepada para paslon dan Tim Pemenangan atau kepada partai pendukungnya. Lalu, yang tidak kalah pentingnya sosialisasi tentang PKPU No. 13 Tahun 2020, dimana KPU sudah melarang sejumlah kegiatan kampanye di Pilkada 2020.
     Larangan ini dibuat demi mencegah terjadinya kerumunan massa dan penyebaran virus Corona (Covid-19) di Pilkada di masa pandemi seperti sekarang ini.  Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 88C Ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non- alam Covid-19. Adapun PKPU ini merupakan perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020, yang resmi diundangkan pada tanggal 23 September 2020 yang lalu. .
     Berdasarkan PKPU No : 13 Tahun 2020 itu, setidaknya terdapat 6 jenis kegiatan kampanye yang dilarang di Pilkada 2020. Kegiatan tersebut mulai dari yang berhubungan dengan kebudayaan seperti konser musik, berkaitan dengan kegiatan olahraga seperti jalan santai, hingga yang berhubungan dengan kegiatan sosial, seperti bazar dan donor darah. Tak hanya itu, PKPU tersebut juga melarang kampanye rapat umum atau kampanye akbar.
Tantangan dan Harapan
     Tantangan terberat kita tentu saja karena virus Corona Covid-19 masih mewabah. Jadi,  kita harus hati-hati,  tetap waspada dan jangan anggap remeh.
     Harapan kita,  karena sudah menjadi agenda nasional, Pilkada tetap dilaksanakan, tapi harus disertai dengan protokol kesehatan yang ketat.
Saran dan Masukan
     Adapun saran dan masukan dari penulis terkait dengan uraian dan kesimpulan di atas adalah sebagai berikut :
(1) Sesungguhnya mensukseskan Pilkada bukan saja menjadi tugas dan tangung jawab KPU, tapi juga menjadi tangung jawab kita bersama. Karena itu dukung dan bantulah KPU, paling tidak dengan mematuhi himbauan- himbauanya, seperti melaksanakan protokol kesehatan serta menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan kita masing- masing selama tahapan Pilkada dan mewujudkan Pilkada yang damai dengan tidak menjelek- jelekkan paslon tertentu.
(2) Hasil dari Rapat Pleno yang digelar KPU Kota Binjai bersama Badan Pengawas Pemilu, jajaran PPK, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan tim penghubung dari ketiga pasangan calon (paslon), yang digelar di Aula Graha Hotel Kardopa, Binjai, Rabu(14/10/2020) yang lalu, ada 179.560 jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap), dengan rincian lebih banyak perempuan dari laki- laki, yaitu 92.361 perempuan dan 87.199 laki- laki. Dari jumlah tersebut, para relawan demokrasi harus bekerja keras, sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan KPU Binjai. Paling tidak, sebelum turun ke lapangan supaya mereka terlebih dahulu menyusun rencana kerja secara detail dan terinci, sehingga tingkat partisipasi pemilih di Kota Binjai mampu terjaga di atas kisaran 77.5 persen sebagaimana yang diharapkan.
(3) Selain itu, ada 475 TPS yang tersebar di 37 Kelurahan se Kota Binjai. Kita tentu berharap agar semua TPS tersebut menjalankan protokol kesehatan untuk keselamatan dan kesehatan kita bersama.
(4) Gakkumdu sebagai Sentra Penegakan Hukum juga harus benar- benar menjalankan tugasnya dengan baik. Artinya, tidak lagi sungkan untuk meneruskan kasus pelanggaran pemilu itu ke ranah hukum, sehingga tidak timbul paradigma yang buruk di tengah- tengah masyarakat.
Karena itu, mari kita tegakkan keadilan Pemilu dengan melaporkan ke Gakumdu bila ada ditemukan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu, pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu, pelanggaran pidana Pemilu dan pelanggaran perundang- undangan lainnya yang terkait dengan Pilkada Kota Binjai Tahun 2020.
     Demikianlah hal ini saya sampaikan, semoga bermanfaat bagi kita semua. Mudah- mudahan Pilkada yang sejuk, aman dan damai bisa terwujud, sehingga bisa melahirkan pemimpin baru yang lebih cerdas, hebat dan berintegritas.  (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *