DS Barus (31) pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu ditangkap Satres Narkoba Polres Tanah Karo, Senin (23/11/2020) jelang petang di Desa Sukarame, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo.
Tersangka Dedi Suranta (DS) Barus dengan barang bukti sabu-sabu di ruang Satres Narkoba Polres Karo. (ist)
Dalam siaran persnya, Satres Narkoba Polres Karo melalui Kasubbag Humas Polres Tanah Karo, Iptu, Syaril Lubis mengatakan, penangkapan tersangka DS Barus , di areal perbengkelan miliknya, berdasrkan informasi yang diberikan masyarakat setempat.
Tim Satres Narkoba Polres Tanah Karo mengamankan sembilan paket Narkotika Golongan I jenis sabu. Jumlah keseluruhan barang bukti dengan berat bruto 2,97 gram, berikut timbangan elektrik, uang tunai Rp 200.000 danĀ satu unit HP.
“Hingga saat ini tersangka DS. Barus masih menjalani pemeriksaaan di ruang penyidik. Kita senantiasa tetap menghimbau masyarakat agar tidakĀ terjerumus bujuk rayu jaringan mafia narkotika” ujar humas Polres Karo Iptu Syaril Lubis.