Miliki Sabu,  Faisal Ditangkap Polisi 

Inimedan.com-Tanjung Balai
Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai amankan seorang laki-laki miliki Narkotika jenis Sabu, di Jalan Julius Usman, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, Selasa (24/11/2020), sekira pukul 18.30 wib.
Foto : Tersangka diapit petugas Satnatkoba Polres Tanjung Balai
Dari tersangka Faisal Andre alias Faisal (37), warga Jalan Julius Usman, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjung Balai Selatan,  Kota Tanjung Balai,  disita barang bukti yakni, 1 (Satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,97(Satu Koma Sembilan Tujuh) gram.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, Selasa (26/11/2020), menjelaskan,  tersangka diamankan setelah mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang menyebutkan, ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang sudah di informasikan memiliki narkotika jenis sabu.
Atas informasi tersebut  team Opsnal unit I Sat Res Narkoba yang dipimpin Aiptu Wariono melakukan penyelidikan.
Selanjutnya personil langsung mendatangi TKP, dan ditemui tersangka sedang berdiri didalam rumahnya, kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka, setelah dilakukan penggeledahan badan dan rumah tersebut, akhirnya ditemukan 1(Satu) bungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis sabu di lantai depan rumahnya.
Kepada petugas tersangka mengakui dan menerangkan  bahwa barangbukti sabu tersebut, benar miliknya yang diperoleh dari Tuah dan belum berhasil tertangkap.
Selanjutnya barang bukti dan tersangka di bawa ke Kantor Sat ResNarkoba Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 5 tahun, paling lama 20 tahun, pungkas Putu Yudha Prawira(SB).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *