Tersangka Belum Ditahan, Korban KDRT Warga Secanggang Kecewa

Bagus Prakosa korban KDRT yang dilakukan istrinya berinisial SW.

Langkat – Bagus Prakosa (37), warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Secanggang, Langkat merasa kecewa. Tersangka dugaan kerasan dalam rumah tangga (KDRT) berinisial SW yang dilaporkannya di Mapolres Langkat belum juga ditahan. Ia menilai, penyidik yang menangani perkara yang dialaminya terkesan tidak profesional.

Hal tersebut seperti yang disampaikan pria asal Surakarta, Jawa Tengah ini kepada awak media. Dimana, perkara yang dilaporkannya sejak 8 Februari 2026 itu, sudah ada penetapan tersangka. Namun teralpor yang tak lain adalah istir sahnya, belum juga ditahan polisi.

Bacaan Lainnya

“Saya melapor 8 Februari 2026, kemudian pada 8 April 2026 perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Setelah itu, di bulan Mei 2026 SW pun ditetapkan sebagai tersangka. Tapi sampai sekarang belum juga ditahan,” beber pria yang berprofesi sebagai pelaut ini, Selasa (1/9/2026) sore.

Bagus menambahkan, pada 21 Juli 2026 lalu berkas perkara tersebut sudah diserahkan kepada jaksa di Kejari Langkat. Kemudian pada 27 Juli 2026 dan 13 Agustus jaksa mengembalikannya kepada penyidik, untuk melengkapi berkas (P19).

Ada Kejanggalan

Padahal, kata Bagus, ia sudah menyerahkan barang bukti berupa potongan kayu dan flasdisk yang berisi rekaman video kepada penyidik. Bahkan, 3 orang saksi juga sudah dihadirkan Bagus untuk memberi keterangan.

“Hari ini, saya dipanggil lagi agar menghadirkan 1 unit handphone untuk disita. Kata penyidik untuk pemeriksaan laboratorium forensik. Saya juga diminta untuk hadirkan saksi tambahan,” ujar Bagus.

Dalam hal ini, Bagus merasa ada kejanggalan. Dari awal, ia sudah menyertakan barang bukti dan 3 orang saksi. Bahkan, terlapor juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Parahnya lagi, setelah saya baca berkas yang dikembalikan jaksa, ternyata tidak sesiai dengan BAP saya di polisi. Penyidik malah berkilah, kalau BAP itu jaksa yang mengubah. Jadi tadi saya di-BAP ulang. Ini kan aneh,” ketus Bagus.

Ia berharap, agar perkara yang dilaporkannya segera bisa lanjut ke proses hukum berikutnya. “Saya minta agar tersangka segera ditangkap dan segera lanjut ke persidangan,” tegasnya.

Dipicu Perselingkuhan

Sementara, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Langkat IPDA Alfred Sialagan belum memberi keterangan terkait hal ini. Pesan WhatsApp yang dikirim, belum dibalas yang bersangkutan.

Diinformasikan, Bagus Prakosa mengalami KDRT oleh istirnya sendiri, Sabtu (7/2/2026) sekira jam 19.00 WIB. Ia dianiaya dengan menggunakan kayu panjang. Bahakan, pelaut ini juga sempat diancam dengan menggunakan parang panjang.

Peristiwa tersebut berawal, saat Bagus mempertanyakan soal hubungan asmara antara SW dengan tetangga mereka berinisial SA. Merasa risih atas teguran suaminya, SW pun berang sembari melakukan penyerangan.

Atas kejadian yang dialaminya, Bagus kemudian mengadu ke Mapolres Langkat. Laporannya pun diterima dengan tanda bukti Nomor : STTLP/B/104/II/2026/SPKT/POLRES LANGKAT/ POLDA SUMATERA UTARA tanggal 8 Februari 2026. (Ahmad)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *