Komisi C DPRD Tanjung Balai Desak PT ASA Tutup

Foto: RDP Komisi C DPRD Tanjung Balai berlangsung seru
Inimedan.com- Tanjung Balai
Anggota Komisi C DPRD Tanjung Balai, Martin  mendesak agar PT Agrindo Surya Abadi (ASA) ditutup karena telah melanggar Peraturan dan Perundang-undangan Pemerintah dan membuat Peraturan semena-mena yang dinilai telah menzolimi karyawannya.
Hal tersebut diungkapkan anggota DPRD Tanjung Balai, Martin saat Rapat Dengar Pendapat Komisi C DPRD Tanjung Balai yang dipimpin oleh Ketua Komisi C DPRD Tanjung Balai Eriston Sihaloho dan dihadiri pihak Perusahaan PT ASA, Karyawan PT ASA, Disnaker Tanjung Balai, dengan agenda Tuntutan karyawan PT ASA mengenai upah sesuai amanat UU No 13 tahun 2003 dan Pemberian Dispensasi bagi karyawan pasal 80 No 3 tahun  2003, di Aula DPRD Tanjung Balai, Jalan Jenderal Sudirman, Jum’at (11/12/2020).
Dalam rapat tersebut Martin mengakui rumahnya berdekatan dengan PT ASA, telah banyak menerima pengaduan dari karyawan PT ASA, diantaranya, ditemukannya pemutusan hubungan kerja sepihak, karyawan dilarang melaksanakan ibadah sholat  jum’at dan banyak lagi hal lainnya.
Martin mengatakan, Permasalahan di PT ASA  berlangsung sudah bertahun tahun, PT ASA selalu membuat peraturannya sendiri, semena mena  terhadap karyawan, selain itu PT ASA membuang limbahnya langsung ke Sungai, juga masalah perizinannya perlu ditinjau.
Dikatakan Martin, suatu hari saya pernah ke PT ASA “saya tahu karyawan yang mau sholat jum’at tidak dibolehkan, jangan berbohong disini, katakan sebenarnya,  seharusnya sebagai manager penuhi tuntutan karyawan sesuai peraturan pemerintah, bila perlu  tutup saja  perusahaan ini, kita akan buat surat rekomendasi ke provinsi Sumatera Utara dan Jakarta agar PT ASA ditutup saja, tegas Martin
Setelah mendengarkan 6 poin tuntutan karyawan PT ASA, dan mendengarkan arahan anggota dewan, agar PT ASA bisa menjadi contoh yang terbaik bagi perusahaan lain dikota Tanjung Balai.
Manager PT ASA, William mengatakan, bukannya tidak mau, tapi kami tidak  sanggup memenuhi 6 poin tuntutan karyawan PT ASA,  dan sampai saat ini, kami anggap perusahaan kami sudah menerapkan yang terbaik bagi karyawan kami, “tolong bantu tunjukkan kepada kami, perusahaan mana yang ada di kota Tanjung Balai yang lebih baik dari kami, “, pinta William.
Mendengar hal tersebut,  anggota Komisi C DPRD Tanjung Balai Teddy Erwin  sontak berang,  “Cari sendirilah  dimana  perusahaan yang  terbaik, jangan tanya kepada saya mana perusahaan yang terbaik!!, bentak  Teddy Erwin.
Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja  Tanjung Balai M Irvan Zuhri mengatakan,  Disnaker Tanjung Balai hanya bisa melakukan pembinaan saja,  untuk penindakan adanya di UPT Provsu bagian Pengawasan, terkait dengan permasalahan ini,  kami sudah berulang kali  melakukan mediasi antara perusahaan dengan  karyawan sampai saat ini tidak ada kesepakatan.
Tuntutan karyawan ini adalah hanya  tuntutan normatif, mungkin kedepan kita akan menyurati UPT Pengawasan Provsu  untuk  turun kelapangan, kata  Irvan(SB).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *