Sekretaris F. SPTI-K.SPSI Ditangkap Polisi

Inimedan.com- Langkat
     Kanit Pidum Iptu Bram Candra, SH beserta anggota Opsnal Pidum melakukan penangkapan terhadap 1 orang Laki – laki dalam perkara Tindak Pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana, Selasa (26/1) pada sekitar pukul 00.30 WIB dinihari. Penangkapan itu dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 14 / I / 2021 / SU / LKT, tanggal 11 Januari 2021.
     Adapun kronologis kejadiannya,  pada sekitar bulan Juni tahun 2015 sebagaimana dilaporkan korban,  Sugiatik (49), warga Dsn. Teluk Nibung Desa Pantai Cermin Kec. Tanjung Pura Kab. Langkat,, dia bertemu dengan terlapor, Bambang, S (45), warga Dsn II Kebun Kacang Desa Padang Tualang Kec. Padang Tualang Kab. Langkat, di warung bakso miliknya yang terletak  di Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.  Pada saat itu terlapor menawarkan pekerjaan sebagai pegawai tenaga honorer di Dinas Pariwisata Kabupaten Langkat kepada saksi Susilo yang notabene anak kandung korban.
      Syaratnya, korban harus menyerahkan uang pelicin sebesar Rp. 20 juta.   Korban menyanggupinya dan pada sekitar tanggal 30 Agustus 2015 bertempat di kediamannya, korban pun menyerahkan uang tersebut kepada terlapor.
      Sayangnya,  pekerjaan yang dijanjikan terlapor tak sesuai dengan kesepakatan, sebab korban hanya mendapat seragam PNS dan ditempatkan di Gedung Museum Daerah Kabupaten Langkat, di Tanjung Pura.
     Tanpa ada kepastian terkait statusnya sebagai tenaga honorer, Susilo merasa terkatung-katung ditempatkan di museum kebanggan warga Langkat itu, karena tanpa SK yang jelas dan hanya menggunakan seragam bak seorang PNS.
     Terlebih lagi, para pegawai (PNS) yang ada di sana justru merasa heran dengan kehadiran Susilo yang tak jelas asal-usulnya itu. Dari kekecewaannya itulah, Sugiatik kemudian membuat pengaduan masyarakat (dumas) pada tahun 2017 yang lalu.
     Bahkan, korban kemudian melaporkan peristiwa yang merugikan anaknya itu ke Mapolres Langkat pada awal Januari 2021 dengan bukti laporan polisi Nomor: LP/14/I/2021/SU/Lkt, tanggal 11 Januari 2021 atas nama pelapor Sugiatik yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Langkat IPTU Muhammad Said Husen SIK.
     Nah, yang menariknya lagi, terlapor Bambang adalah Sekretaris F. SPTI – K.  SPSI Kabupaten Langkat.  Sementara itu,  kronologis penangkapan, Senin (25/1), Kanit Pidum Iptu Bram Candra, SH mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di rumahnya, di Perumahan Az- Zahra,  Jl. Perniagaan Lingk. VI Paya Mabar Kel. Stabat Baru, Kec. Stabat Kab. Langkat.
     Atas perintah Kasat Reskrim Iptu M Said Husen  kemudian Kanit Pidum beserta Tim Opsnal Unit Pidum Polres Langkat berangkat untuk  menangkap terlapor hingga pada hari selasa tanggal 26 Januari 2021 sekitar pukul 00.30 WIB  terlapor berhasil ditangkap. Selanjutnya, terlapor dibawa ke Polres Langkat guna menjalani proses hukum selanjutnya.
     Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
    ” Ya,  tadi malam dia  ditangkap terkait kasus penipuan dengan modus memasukkan korban sebagai pegawai di Dinas Pariwisata Langkat,” pungkasnya. (Jarik/ BD)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *