Inimedan.com-Tanjung Balai

Sekdako Tanjung Balai, Yusmada menegaskan kepada semua pengelola tempat hiburan di kota Tanjung Balai agar mematuhi peraturan yang berlaku, jika tidak Pemerintah Kota tidak segan mencabut izin operasional dan menutup lokasi hiburan yang kedapatan melaksanakan usahanya diluar aturan dan peraturan yang ada.
Hal tersebut dikatakannya di Tresya Hotel, Jalan Sudirman, KM 7, Kota Tanjung Balai Kamis, (28/1/2021), saat memberikan surat Pemberhentian sementara surat izin usaha perdagangan (SIUP) terkait pelanggaran jam operasional tempat hiburan yang melanggar aturan, surat edaran Gubsu terkait Pandemi Covid-19 dan Peraturan Pemerintah terkait Protokol Kesehatan.
Dalam surat Surat pemberhentian SIUP nomor : 503/179/DPMTSP/2021 tanggal 28 Januari 2021 yang diserahkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Edward Syah kepada pihak manajemen tempat hiburan tersebut diterangkan kepada pihak pengelola usaha tempat hiburan, bahwa Pemko Tanjung Balai menegaskan memberhentikan sementara SIUP dan melarang beroperasinya kegiatan usaha hiburan selama 3 (tiga) bulan terhitung mulai surat tersebut disampaikan.
Dikatakan Yusmada, tindakan ini diambil karena dilokasi tersebut telah melanggar izin jam operasional sebagaimana surat yang telah diterima oleh pihak pengelola tempat hiburan sebelumnya, dan telah disepakati pihak pengelola usaha bersama Pemko Tanjung Balai dan Forkopimda Tanjung Balai”, Ujar Yusmada
Pemerintah Kota Tanjung Balai tidak main-main dengan hiburan yang melanggar aturan apalagi ditengah pandemi Covid-19, ini juga berlaku bagi semua tempat usaha hiburan yang ada di Kota Tanjung Balai, tidak terkecuali, wajib tutup paling lambat pukul 22.00 Wib. Bila ditemukan masih beroperasi diatas jam tersebut kita akan lakukan tindakan tegas bagi pemiliknya, ucapnya.
Sesuai arahan dan perintah Wali Kota Tanjung Balai, memerintahkan OPD terkait khususnya Satpol PP Kota Tanjung Balai, Disporapar dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Tanjung Balai berkordinasi dengan Pihak Kepolisian dan TNI akan melakukan pemantauan diseluruh lokasi hiburan yang ada di Kota Tanjung Balai dan memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam. Apalagi saat ini kita masih dalam situasi pandemi Covid-19, Para pengelola harus mematuhi Peraturan yang berlaku baik Peraturan Daerah, Surat Edaran Gubsu maupun Peraturan Pemerintah Pusat yang berlaku, pungkas Yusmada(SB).