JPU Kejari Toba Banding Atas Putusan Hakim Perkara Pembangunan Amborgang Sampuara 

Inimedan.com – Balige
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir akan melakukan Hukum Banding terhadap putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Medan atas perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan jalan Amborgang – Sampuara, Kecamatan Porsea – Uluan, Kabupaten Toba, yang bersumber dana penugasan DAK 2017.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tobasa Baringin SH dalam press release melalui Kasi Intel Kejari Toba Gilbeth Sitindaon SH, Rabu (03/03/21).
“Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Medan Pada Hari Senin Tanggal 01 Maret 2021 Telah Dibacakan Putusan Di Dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Jalan Amborgang – Sampuara Kecamatan Porsea, Uluan Yang Bersumber Dari Dana Penugasan Dak 2017”, terangnya.
Mejelis Hakim, lanjutnya, Memutus Perkara Dengan Putusan Kurungan Penjara Selama 1 Tahun Dengan Denda Sebesar Rp. 50.000.000 (Lipa Puluh Juta Rupiah) Subsider 1 (Satu) Bulan Kurungan Kepada Bernad Jonly Siagian dan Putusan Kurungan Penjara Selama 1 Tahun Dengan Denda Sebesar Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) Subsider 1 (Satu) Bulan Kurungan Kepada Fernando Hutapea.
“Bahwa Pasal Yang Terbukti Dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Jalan Amborgang – Sampuara Kecamatan Porsea – Uluan yang Bersumber Dari Dana Penugasan Dak 2017 ialah Pasal 3 Uu Nomor 31. Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Uu No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP”, lanjutnya.
Pertimbangan Majelis Hakim terhadap putusan tersebut, lanjut Kajari Baringin, adalah bahwa Bernand Siagian terbukti tidak menjalankan tugasnya sebagai PPK dalam pengawasan serta keduanya terbukti merugikan keuangan negara.
Dijelaskan, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Toba Samosir menuntut terdakwa Bernad Jonly Siagian dan Fernando Hutapea dengan tuntutan penjara selama 5 (lima) Tahun 6 (enam) bulan terhadap masing-masing terdakwa dengan denda Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan Uang Pengganti sebesar Rp. 278.167.685,-  dari total Kerugian Negara  berdasarkan hasil perhitungan Pemeriksaan Ahli Fakultas Teknis Sipil Politeknik Negeri Medan Sebesar Rp.511.767.685,20.
Akan tetapi hakim berpendapat bahwa pengembalian yang dilakukan oleh  para terdakwa pada tahap penyidikan dengan total sebesar Rp. 233.600.000,-  yang kemudian dianggap sebagai pengembalian uang pengganti keseluruhan dari Kerugian Negara. (DS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *