Pelaku Pelemparan yang Mengakibatkan Korbannya Tewas Ditangkap Polisi

Inimedan.com-Medan.

Teks Foto:
Terlihat pelaku berdiri di tengah menggunakan baju warna orange.  (SD)

Kepolisian dari Sektor Patumbak, Polrestabes Medan menangkap seorang pelaku penganiayaan dan pembunuhan terhadap seorang pemuda bernama, Muhammad Farhan Lubis (17), yang tewas pada Minggu (28/02/2021) lalu. Adapun pelaku yang diamankan yakni, Riangga Abinsyah alias Rangga (22), warga Jalan Penggilar  V, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas.

Pelaku yang saat itu sedang berkumpul dengan 13 teman temannya menganiaya korban tepatnya di Jembatan Asahan, Jalan Sisingamangaraja Medan, pada Minggu (28/02/2021) dinihari, sekira pukul 02.00 WIB.

Kepala Polsek Patumbak, Kompol Arfin Fahreza, kepada wartawan membenarkan, bahwa pihaknya telah menangkap seorang pelakunya. Dia ditangkap pada Selasa (02/03/2021), atau tepatnya setelah tiga hari dalam pelariannya.

“Pelaku ditangkap berdasarkan keterangan sejumlah saksi. Dia ditangkap di Kota Tebing Tinggi,” terang Arfin Fahreza didampingi Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Philip Antonio Purba, kepada wartawan, pada Selasa (09/03/2021) siang.

Dijelaskan Kapolsek, kronologi kejadian itu berawal pada Sabtu (27/02/2021) malam, sekira pukul 20:00 WIB. Saat itu, korban Muhammad Farhan Lubis bersama dengan teman lainnya berkumpul dirumah salah satu rekannya bernama Tri Tama Putra, berada di Jalan Garu VII, Gang Famili, Kelurahan Harjosari 1, Kecamatan Medan Amplas.

Kemudian, ke esokan harinya, pada Minggu (28/02/2022) dinihari, sekira pukul 01.30 WIB, korban bersama rekannya pergi ke Trakindo Amplas, untuk menonton balapan motor. Mereka mengendarai 7 sepeda motor dan korban berboncengan tiga.

Akan tetapi, setelah mereka sampai dilokasi, rupanya balapan sepeda motor itu tidak ada dan korban memutuskan untuk kembali kerumah. Namun, setelah mereka melintasi lokasi, pelaku melakukan pelemparan batu dan mengenai korban.

“Disaat itulah korban terjatuh, lalu pelaku memukul kepala korban dengan broti. Setelah itu pelaku melarikan diri. Sedangkan korban dibawa kerumah sakit dan sekira pukul 14:00 WIB, korban meninggal dunia,” ungkap Arfin.

Motif pelaku melakukan aksi itu dikarenakan kelompok mereka pernah diserang oleh geng motor dan mereka berniat membalas penyerangan dimaksud.

“Rupanya kelompok pelaku salah sasaran, yang diserang mereka bukan dari geng motor yang diincar mereka. Setelah kejadian dan menganiaya korban pelaku bubar dan tiga hari kemudian barulah pelaku bisa kami amankan,” tuturnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu buah baju sweeter, warna abu abu, kayu broti yang sudah patah, satu unit sepeda motor merek Honda Supra 125, BK 3486 XB, dan satu buah flasdish berisi rekaman CCTV.

“Pelaku kami persangkakan melanggar pasal 80 ayat 3 undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 338 Subs Pasal 351 ayat 3 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tambahnya.

Dalam kasus ini, polisi juga masih melakukan pengembangan, apakah masih ada tersangka lainnya selain Riangga.

“Kami masih mendalami keterlibatan tersangka lainnya, pelaku disaat itu sedang berkumpul dengan rekannya. Namun pelaku inilah dalang atau otak pelaku, kasus ini masih kami lakukan pengembangan,” terangnya. (SD)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *